Solar Subsidi ke PETI Sintang Diduga Sistematis

Solar Subsidi ke PETI Sintang Diduga Sistematis

RAJAWALIBORNEO.COM. Sintang, Kalimantan Barat – Dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar di wilayah Sungai Kapuas semakin menguat. Pengusaha berinisial Didit Surahmayadi diduga mengendalikan distribusi BBM ilegal yang menyuplai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Selasa, (21/04/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran, distribusi BBM dilakukan melalui motor air kecil yang terhubung dengan ponton “pertamini” di perairan Desa Paoh Benua, Kecamatan Kayan Hilir. Namun demikian, ponton tersebut tidak menetap di satu titik.

BACA JUGA: Diduga 10 Ton Solar Ilegal Terbongkar, Barang Bukti Hilang

Sebaliknya, lokasi penjualan kerap berpindah di sepanjang Sungai Kapuas. Dengan demikian, pola ini diduga menjadi strategi untuk menghindari pengawasan aparat sekaligus menyamarkan aktivitas distribusi ilegal.

Selain itu, praktik tersebut dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Fakta ini, pada gilirannya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.

Lebih jauh, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke aktivitas PETI. Distribusi bahkan disebut menjangkau hingga Putussibau, Kapuas Hulu.

BACA JUGA: Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU Sungai Jawi Menguat

Akibatnya, harga jual di tingkat penambang melonjak jauh di atas HET. Kondisi ini membuka ruang keuntungan besar yang diduga dinikmati secara tidak sah.

Seorang pekerja tambang berinisial ED mengungkapkan, “Didit Surahmayadi menjual BBM subsidi dengan kisaran Rp15.000 sampai Rp16.000 per liter.”

Ia juga menambahkan, “Saat menjelang Lebaran, pasokan sempat langka sehingga harga naik hingga sekitar Rp30.000 per liter, bahkan lebih tinggi.”

BACA JUGA: Praktik Berulang SPBU 64.785.12 Telabang, BBM Diduga Disalurkan ke Tangki Siluman

Dengan melihat pola distribusi, harga, serta durasi praktik, dugaan pelanggaran tidak lagi bersifat administratif semata. Sebaliknya, indikasi unsur pidana mulai terlihat.

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, apabila terbukti terdapat penguasaan dan pemanfaatan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, maka ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dapat dikenakan. Oleh sebab itu, kemungkinan penerapan pasal berlapis menjadi terbuka.

Di tengah menguatnya dugaan tersebut, dorongan terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat. Publik menilai, pembiaran yang berlangsung lama tidak boleh terus berlanjut.

Karena itu, tim yang menghimpun data menyatakan akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Polda Kalimantan Barat serta pihak Pertamina di Jalan Sutoyo, Pontianak. Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelidikan menyeluruh.

Pada akhirnya, praktik ini tidak hanya berdampak pada penyimpangan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan aktivitas PETI yang merugikan negara dan lingkungan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kebutuhan mendesak.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!