Rajawaliborneo.com.        Pesisir Selatan, Sumatera Barat – PT Fachri menggali kabel bawah tanah SKTM 3 x 250 dan 2 x 240 bertegangan 24 KV di Sibingkeh, Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, tanpa izin tertulis dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumatera Barat.

DOK. Diduga Tanpa Izin Tertulis, PT Fachri Lakukan Galian Kabel di Pesisir Selatan.

Riki, pengawas lapangan dari PT PLN (Persero), membenarkan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi.

BACA JUGA: Temuan Galian Pipa di Sumatera Barat, BPJN dan PPK Terlibat Perdebatan.

“Izin baru sebatas lisan dari Koordinator Lapangan PJN II, PPK 2.3 atas nama Syafrizal,” jelas Riki saat dikonfirmasi tim Rajawaliborneo.com pada Selasa (6/5/2025) melalui sambungan telepon.

Pernyataan serupa disampaikan Indra, manajer lapangan PT Fachri. Ia mengakui bahwa proyek galian hanya mengandalkan izin lisan dari Syafriza.

BACA JUGA: Alat Berat Terparkir, Proyek HDD Diduga Terbengkalai.

“Izin tertulis belum ada. Kami hanya mendapatkan persetujuan secara lisan dari Syafrizal selaku Koordinator Lapangan PJN II, PPK 2.3,” ujar Indra saat dihubungi melalui telepon seluler pada hari yang sama.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Syafrizal diduga kerap memberikan izin galian kabel tanah secara lisan tanpa berkoordinasi dengan BPJN Wilayah Sumatera Barat. Izin semacam itu dinilai berpotensi melanggar prosedur.

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Pemasangan Kabel, Kontraktor dan PPK Disorot.

Tim perizinan BPJN belum mengeluarkan izin galian, dan menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin galian tersebut.

“Untuk penggalian kabel SKTM 3 x 250 dan 2 x 240 di Sibingkeh, secara tertulis belum kami keluarkan. Biasanya, kalau surat permohonan resmi sudah kami terima, kami survei dulu ke lokasi. Setelah itu baru kami keluarkan surat izin yang menjadi pedoman pelaksanaan,” tegas Datuak Sukri saat dihubungi Rabu (7/5/2025) via telepon.

Tim Rajawaliborneo.com mencoba menemui Indra di lokasi pekerjaan. Namun, Indra terkesan menghindar dan bahkan diduga mencoba membungkam wartawan dengan dalih “uang rokok”. Salah satu rekannya merekam insiden tersebut menggunakan ponsel.

Tak lama setelah itu, seorang oknum Brimob yang mengaku sebagai humas proyek muncul dan mengklaim bahwa semua dokumen sudah lengkap.

“Surat-surat sudah lengkap. Secara hukum, kami resmi. Kalau mau tulis, silakan saja,” ucap oknum Brimob tersebut melalui sambungan telepon menggunakan ponsel Riki.

Kepala BPJN Wilayah Sumatera Barat, Thabrani, mengaku telah menerima laporan terkait pemberian izin lisan oleh bawahannya. Tim Rajawaliborneo.com menyampaikan laporan itu melalui aplikasi WhatsApp sepekan sebelumnya. (**)

Pewarta: Syamson.

Editor    : Syafarudin Delvin.

 

error: Content is protected !!