Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Kombes Pol Thelly Iskandar Muda Ditres Narkoba Polda (POLDA) Kalimantan Barat, sebelum mengucapkan salam, yang saya hormati, Ibu Retno Kasubid Polda Kalbar, Wiwik mewakil, Kasubid Polda Kalbar, BNNP Provinsi Kalimantan Barat serta rekan-rekan dari media, pada kesempatan ini saya akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat. Senin,(11/11/2024).
Dok. Polda Kalbar, Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba.
Dasar pengungkapan ini adalah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia., Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., Rencana Kerja dan Anggaran 2024
Program 100 hari Pemerintahan Presiden Republik Indonesia., Kronologi Singkat Pengungkapan: Pada tanggal 28 Oktober 2024, Polda Kalimantan Barat mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan di salah satu ekspedisi di Jl. Pak Kasih, Pontianak. Tim dari Ditresnarkoba segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dibuka, ditemukan satu karung putih bertuliskan “Cap Kuda” dan 10 bungkus plastik hijau bertuliskan “GUANYINWANG” yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 10 kilogram.
Tim lidik kemudian meminta pihak ekspedisi untuk menghubungi pengirim paket tersebut dengan alasan ada dokumen yang perlu ditandatangani. Namun, pengirim tidak dapat dihubungi. Barang bukti kemudian diamankan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Pada tanggal 29 Oktober 2024, tim lidik mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan tersangka HD di wilayah Jl. Gaya Baru, Kelurahan Tembelan Sampit, Pontianak Timur. Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Saat penangkapan, tersangka berusaha membuang kantong plastik hitam yang berisi sabu seberat 1 kilogram melalui jendela rumahnya. Namun, tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan: Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10.987 gram (sekitar 10,9 kilogram), Modus Operandi: Mengirim narkotika melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.,Tersangka berperan sebagai kurir dengan tujuan mendapatkan upah
Jumlah Jiwa yang Diselamatkan: Dari pengungkapan ini, dengan jumlah sabu 10.987 gram, diperkirakan menyelamatkan sekitar 87.896 jiwa. Estimasi ini didasarkan pada penggunaan narkotika jenis sabu, di mana 1 gram dapat mempengaruhi sekitar 8 orang.
Penerapan Pasal: Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalimantan Barat dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar, yang juga sejalan dengan program 100 hari Presiden Republik Indonesia. Selain itu, Polda Kalimantan Barat telah melakukan operasi di wilayah Kampung Beting selama 6 hari dan berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dari 9 tempat kejadian perkara (TKP).
“Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang hadir hari ini,” Pungkas Ditres Narkoba Polda Kalimantan Barat.
Pewarta : Redaksi.