PETI di Nusa Pandau Hambat Transportasi Air

PETI di Nusa Pandau Hambat Transportasi Air

RAJAWALIBORNEO.COM. Melawi, Kalimantan Barat – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di alur Sungai Melawi yang melintasi Desa Nusa Pandau, Kabupaten Melawi, semakin meresahkan. Selasa, (23/07/2025).

Kegiatan ilegal ini berdampak langsung terhadap jalur transportasi air yang menjadi urat nadi distribusi barang dan mobilitas masyarakat setempat.

BACA JUGA: PETI Ilegal Menggila di Sintang, Aparat Dinilai Bungkam.

Alur Sungai Semakin Dangkal, Menurut keterangan warga, alur sungai yang sebelumnya dapat dilalui kapal motor pengangkut sembako dan speed boat penumpang, kini nyaris tidak bisa dilalui. Hal ini disebabkan oleh sedimentasi berat berupa tumpukan material pasir dan batu yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.

“Sekarang kapal susah masuk. Airnya dangkal karena pasir tambang menumpuk. Ini sangat menyulitkan kami yang sehari-hari bergantung pada transportasi sungai,” ujar salah satu operator kapal.

BACA JUGA: Lingkungan Rusak Akibat PETI Ilegal Nangga Mahap.

Keselamatan dan Ekonomi Terancam., Selain menghambat mobilitas, kondisi ini juga mengancam keselamatan pengguna transportasi sungai. Kapal motor kerap kandas, dan ada pula yang mengalami kerusakan akibat benturan dengan tumpukan material tambang.

Tidak hanya itu, terganggunya distribusi barang terutama kebutuhan pokok membuat harga-harga di desa melonjak. “Beras, minyak, semuanya ikut naik karena kapal pengangkut sembako susah masuk,” tambah warga lainnya.

BACA JUGA: IWO Kalbar Berantas PETI, Jangan Cuma Slogan.

Desakan Tindakan Tegas, Warga dan tokoh masyarakat setempat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Penertiban aktivitas PETI dinilai mendesak demi melindungi keselamatan warga serta menjaga kelancaran arus logistik.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai kerusakan ini dibiarkan terus berlarut-larut,” tegas salah satu warga Desa Nusa Pandau yang enggan namanya untuk sebutkan dalam keterangannya.

Editor : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!