RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Praktik rekayasa perkara yang selama ini kerap mencederai rasa keadilan publik kini menemukan lawan hukumnya. Melalui Pasal 278 KUHP Baru, negara secara tegas menyatakan bahwa penyesatan proses peradilan adalah kejahatan serius. Jum’at, (06/02/2026).
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par., menilai ketentuan tersebut sebagai tonggak reformasi hukum pidana yang selama ini dinanti masyarakat pencari keadilan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Jurnalis Dikriminalisasi
“Pasal 278 KUHP Baru menutup celah praktik kriminalisasi yang kerap terjadi melalui pemalsuan alat bukti, pengondisian saksi, hingga penghilangan barang bukti,” tegas Delvin.
Larangan Tegas Rekayasa Perkara., Secara substansial, Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 melarang setiap orang dengan sengaja memalsukan atau mengajukan alat bukti palsu, mengarahkan keterangan saksi yang tidak benar, serta merusak atau menyembunyikan alat bukti guna mempengaruhi proses hukum.
BACA JUGA: Pelapor Penuhi Undangan Kapolda Metro Jaya Terkait Dugaan SP3 Bermasalah
Lebih jauh, pasal ini juga menjerat praktik “joki perkara” yang selama ini sulit disentuh hukum, meskipun dampaknya kerap menyesatkan putusan pengadilan.
Dalam konteks sanksi, pembentuk undang-undang menetapkan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Namun demikian, apabila perbuatan tersebut menyebabkan seseorang yang tidak bersalah dipidana atau kehilangan kemerdekaannya, ancaman hukuman meningkat hingga dua belas tahun penjara.
Menurut Delvin, pengaturan ini mencerminkan prinsip akibat nyata atau actual harm dalam hukum pidana modern.
BACA JUGA: DPW IWO INDONESIA Kalbar Tegaskan Perlindungan Pers
Yang paling krusial, kata Delvin, Pasal 278 berlaku tanpa pandang bulu. Penyidik polisi, jaksa, maupun aparat penegak hukum lainnya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan rekayasa perkara.
“Tidak ada lagi alasan kekuasaan atau kewenangan untuk membenarkan penyesatan proses peradilan. Semua tunduk pada prinsip equality before the law,” ujarnya.
Delvin menegaskan, bahwa Pasal 278 KUHP Baru merupakan instrumen hukum strategis untuk mencegah miscarriage of justice yang selama ini merusak kepercayaan publik.
“Dengan ancaman pidana hingga dua belas tahun penjara, negara mengirim pesan tegas bahwa rekayasa perkara adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi,” pungkas Syafarudin Delvin.
Pewarta: FPK.
Editor: Redaksi
