Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank tersebut. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp. 39 miliar.
Dok. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tetapkan Tiga Mantan Pejabat Bank Kalbar sebagai Tersangka Korupsi.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Subeno, mengungkapkan bahwa para tersangka adalah Samsiar Ismail (mantan Direktur Umum 2015), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama 2015), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan 2015). Mereka diduga terlibat dalam kelebihan pembayaran pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang mencapai Rp.39 miliar dari total anggaran Rp. 99,1 miliar.
Baca Juga : Kejati Kalbar Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Tanah Bank Kalbar.
“Pada tahun 2015, Bank Kalbar sebagai bank milik pemerintah daerah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat dengan total harga Rp. 99.173.013.750,” ujar Subeno, Senin (17/3/2025).
Baca Juga : Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Kalbar.
Karena tidak kooperatif dan menghindari panggilan penyidik, Kejati Kalbar resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mereka pada Jumat (14/3/2025). Penyidik bahkan telah mendatangi alamat tempat tinggal mereka sesuai data yang tercatat, namun keberadaan para tersangka tidak ditemukan.
Baca Juga : Bangunan 12 Lantai Bank Kalbar Hanya Omong Kosong.
“Ketua RT setempat menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat,” tambahnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta : REDAKSI

