Kejagung Tetapkan IKL Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Tetapkan IKL Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

RAJAWALIBORNEO.COM. Penetapan Tersangka Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan entitas anak usaha. Penetapan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

IKL Jadi Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex
Dok. IKL Jadi Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 jo. Nomor: Print-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 jo. Nomor: Print-50a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.

BACA JUGA: Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap Rp. 60 Miliar, Kejagung Bertindak.

Dasar Penetapan Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN 66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 13 Agustus 2025.

Peran dan Tindakan Tersangka., Menurut Tim Penyidik Jampidsus, IKL diduga: Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis Kejaksaan.

Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang diketahui peruntukannya tidak sesuai isi perjanjian.

Menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun yang sama dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Kalbar.

Kerugian Negara ., Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan, “Akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex, negara mengalami kerugian sekitar Rp1.088.650.808.028. Nilai ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).”

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan IKL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan,tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Pewarta : ARDI 

Edutor   : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!