Rajawaliborneo.com. Mempawah, Kalimantan Barat – Perjalanan hukum terkait kasus dugaan korupsi megaproyek Balai Pendidikan dan Transportasi Darat (BP2TD) di Kabupaten Mempawah jadi sorotan publik, Jumat (30/5/2025).
Satu laporan polisi (LP) yang mencantumkan nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, diketahui belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. LP tersebut hingga kini masih berada di tahap penyidikan dan belum diajukan ke pengadilan. Meski sudah berlangsung cukup lama, penanganan kasus tersebut dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti.
BACA JUGA : KPK Bongkar Aliran Dana Proyek BP2TD.
Perhatian terhadap kasus ini semakin meningkat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup), turun tangan melakukan pengawasan. KPK mendesak agar seluruh laporan, termasuk yang memuat nama Ria Norsan, segera diproses secara tuntas dan transparan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar belum memberikan sinyal positif terkait perkembangan penyidikan.
BACA JUGA : Publik Soroti Proses Hukum Korupsi BP2TD Mempawah.
BP2TD Mempawah merupakan proyek nasional strategis yang digagas untuk memperkuat sektor pendidikan dan transportasi darat. Tetapi, berdasarkan hasil audit dan data persidangan, proyek ini justru menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 32 miliar.
Tak berhenti di sana, penyidik juga mendalami indikasi korupsi dalam dua proyek peningkatan jalan, yaitu:
– Jalan Sekabuk–Sei Sederam senilai Rp 51,5 miliar
– Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam senilai Rp 23,5 miliar
Keterkaitan proyek-proyek tersebut dengan jaringan kekuasaan lama di Mempawah menguatkan dugaan adanya korupsi sistemik dan praktik dinasti politik dalam proses penganggaran dan pelaksanaannya.
BACA JUGA: Aksi FASI di KPK, Soroti Korupsi Turun-Temurun Mempawah.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, saat memberikan keterangan pada 25 November 2024 menjelaskan bahwa ada sepuluh LP dalam kasus ini. Ia menyampaikan bahwa sembilan di antaranya telah selesai, dan masing-masing telah diputus oleh pengadilan.
“Satu LP lagi masih dalam proses. Kami tidak menghentikannya, tetapi menunda karena pihak yang disebut dalam LP tengah mengikuti kontestasi sebagai calon gubernur. Proses tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. Hanya pengadilan yang berhak menyatakan perkara tersebut inkrah,” ungkap Kombes Petit.
BACA JUGA: Nama Mantan Bupati Mempawah Mulai Disebut KPK.
Hal senada disampaikan oleh Kasubdit Tipikor Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo. Ia menegaskan bahwa meskipun belum ada jadwal pelimpahan ke pengadilan, penyidikan atas LP yang menyebut Ria Norsan tetap dilanjutkan.
Ketua LSM SADAR Kalbar, Edy Setiawan, pada Rabu (28/5/2025), secara terbuka menyampaikan kritik keras terhadap stagnasi penanganan LP yang memuat nama Gubernur Kalbar.
“Kami menilai proses ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada kesan kuat bahwa tekanan politik telah mempengaruhi kelanjutan penyidikan. Pertanyaannya, apakah aparat mampu bersikap adil terhadap figur politik berpengaruh?” ujar Edy.
BACA JUGA: KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Publik Desak Transparansi.
Menurut Edy, pihaknya akan menyampaikan kembali permintaan klarifikasi kepada Polda Kalbar. Ia juga mendesak agar KPK turun tangan sepenuhnya, bila aparat daerah tidak menunjukkan independensi.
Sumber internal menyebutkan bahwa KPK melalui Korsup telah memantau secara langsung perkembangan kasus ini dan mempertanyakan keseriusan Polda Kalbar dalam menuntaskan perkara tersebut.
Publik juga menyoroti status rekening milik Ria Norsan yang berkaitan dengan penyidikan. AKBP Sanny Handityo membenarkan bahwa sebagian besar rekening masih dibekukan.
“Hanya satu rekening yang kami buka, karena digunakan untuk keperluan ibadah umroh jamaah. Dana yang ada di sana sudah kami pastikan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana. Pembukaan itu dilakukan semata-mata atas dasar kemanusiaan,” jelas Sanny.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa rekening lainnya tetap diblokir untuk mendukung penyidikan, karena masih ada potensi aliran dana yang bersumber dari proyek BP2TD.
Kasus BP2TD menggambarkan kompleksitas penegakan hukum yang dihadapkan pada kekuatan politik lokal. Ria Norsan, yang pernah menjadi Bupati Mempawah dan kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, dianggap publik sebagai sosok yang terkait erat dengan proyek-proyek strategis yang sedang diselidiki.
Ketika nama pejabat tinggi muncul dalam LP yang belum ditindaklanjuti, masyarakat pun bertanya-tanya, “Apakah hukum mampu menjangkau orang-orang yang berada dalam lingkar kekuasaan?”
Jika LP yang mencantumkan nama tokoh penting dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan terkikis.
Sudah waktunya institusi seperti Polda Kalbar dan KPK bersikap tegas dan bebas dari intervensi. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, kekuasaan, atau tekanan politik. Jika tidak, maka praktik korupsi akan terus bersembunyi di balik tameng kekuasaan yang tidak tersentuh.
Pewarta : FPK
Editor : Syafarudin Delvin.