Aset Daerah Purwakarta Bermasalah, Rekomendasi BPK Tak Tuntas

Aset Daerah Purwakarta Bermasalah, Rekomendasi BPK Tak Tuntas

RAJAWALIBORNEO.COM. Purwakarta, Jawa Barat – Aset Daerah Bermasalah, Rekomendasi BPK Tak Tuntas. Penatausahaan aset Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah menunjukkan sejumlah temuan serius yang hingga kini belum sepenuhnya ditindaklanjuti, meski rekomendasi telah disampaikan sejak pemeriksaan tahun anggaran 2022 dan 2023. Sabtu, (31/01/2026).

BACA JUGA: Tidak Terpuji Oknum Direktur PDAM Purwakarta, Ajak Duel Jurnalis

Temuan tersebut mencakup aset tanah, kendaraan dinas, gedung, hingga infrastruktur jalan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Kondisi ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan aset negara dan melemahkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dalam LHP BPK atas LKPD TA 2022, ditemukan berbagai persoalan penatausahaan aset tetap.

Di antaranya, satu bidang tanah dicatat dengan luas 0 meter persegi serta dua bidang tanah lain tanpa informasi lokasi yang jelas. Selain itu, sebanyak 16 unit kendaraan dinas dikuasai oleh pegawai pensiunan, sementara 54 unit kendaraan dipinjamkan kepada pihak ketiga tanpa Berita Acara Serah Terima (BAST).

BACA JUGA: Jejak Panjang Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Desa Tajur Sindang

BPK juga mencatat perolehan aset gedung dan bangunan senilai Rp5,27 miliar yang belum diatribusikan ke aset induk, serta pencatatan aset jalan yang tidak dilengkapi data panjang, lebar, dan luas.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan delapan langkah perbaikan kepada Bupati Purwakarta melalui Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Namun hingga semester II tahun 2023, baru lima rekomendasi yang dinyatakan selesai.

Adapun rekomendasi yang belum ditindaklanjuti meliputi belum adanya dokumen koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Sekda, belum lengkapnya verifikasi dan validasi laporan BMD oleh BKAD, serta belum ditariknya sisa 10 kendaraan dinas yang masih dikuasai pensiunan. Selain itu, puluhan kendaraan pinjam pakai belum dilengkapi BAST yang sah, dan satu bidang tanah belum memiliki kejelasan alamat dan lokasi.

BACA JUGA: Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Tipikor Kejati Kaltim

Permasalahan serupa kembali ditemukan dalam pemeriksaan TA 2023. BPK mencatat tiga bidang tanah senilai Rp987,44 juta belum bersertifikat atas nama Pemkab Purwakarta. Di sisi lain, penatausahaan aset kendaraan dinas dinilai semakin memprihatinkan, dengan 47 unit kendaraan tidak dapat ditelusuri keberadaannya dan delapan unit kendaraan pinjam pakai dinyatakan hilang.

Tak hanya itu, puluhan gedung dan bangunan serta aset jalan dicatat tanpa informasi alamat, luas, maupun panjang yang memadai. Akibatnya, aset senilai lebih dari Rp49,6 miliar tidak dapat diyakini kewajaran penyajiannya dalam laporan keuangan daerah.

BPK juga menemukan perhitungan penyusutan aset tetap yang tidak sepenuhnya sesuai kebijakan akuntansi. Penambahan masa manfaat sejumlah aset melebihi ketentuan seharusnya, sehingga menyebabkan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan TA 2023 disajikan lebih rendah, dengan selisih minimal Rp21,75 miliar.

Temuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 1 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.

Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Umum Rajawali News, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya unit tindak pidana korupsi, untuk tidak pasif dalam menyikapi temuan BPK tersebut.

“Jika rekomendasi BPK berulang kali tidak ditindaklanjuti, ini patut diduga bukan sekadar kelalaian administratif. Aparat penegak hukum harus turun tangan agar pengelolaan aset negara tidak menjadi ruang gelap yang kebal hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi sesuai rencana aksi. Bupati Purwakarta disebut akan menyelesaikan seluruh tindak lanjut dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak LHP diterima.

Namun demikian, publik kini menanti realisasi konkret atas janji tersebut, mengingat sebagian temuan telah berulang dan bernilai signifikan terhadap keuangan serta aset daerah.

Pewarta: FPK.

Editor: Redaksi.

error: Content is protected !!