RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Angka sekitar 45 ribu hektare kini menjadi titik perhatian dalam pendalaman data Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas.
Di tengah sejarah panjang konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, perubahan luasan wilayah tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak sederhana: wilayah mana yang berubah, mengapa berubah, dan apa dasar perubahannya?
Pertanyaan itu disampaikan Revie Achary dari Genk Terminal, Sabtu (19/09/2026). Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya menyajikan angka dalam dokumen. Sebaliknya, data spasial, peta, koordinat, metodologi penghitungan, serta dasar hukum perubahan perlu dibuka kepada publik.
BACA JUGA: RTRW Sambas Diperpanjang, Ruang Publik Jangan Dikunci
“Kalau benar terdapat perubahan luasan sekitar 45 ribu hektare, publik harus tahu: 45 ribu hektare itu ke mana? Berubah karena apa? Wilayah mana yang berubah?” tegas Revie.
Menurut Revie, konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan di Sambas telah berlangsung selama bertahun-tahun. Berbagai upaya penyelesaian, kata dia, bahkan telah ditempuh hingga pemerintah pusat dan kementerian di Jakarta.
“Lama sudah kami mengurus konflik agraria, khususnya rakyat versus perusahaan sawit di Kabupaten Sambas. Rasanya sudah puluhan tahun. Sampai ke Istana dan kantor kementerian di Jakarta juga sudah ditempuh. Tetapi hasilnya tetap saja pihak perusahaan seperti berada di atas angin, walaupun bukti lebih terang dari cahaya,” ujarnya.
Kini, pembahasan RTRW membuat persoalan tersebut kembali mengemuka. Sebab, tata ruang bukan sekadar persoalan menggambar batas wilayah di atas peta. Di dalamnya terdapat kepentingan pertanahan, perkebunan, kawasan hutan, permukiman, investasi, hingga ruang hidup masyarakat.
Karena itu, Revie meminta angka perubahan sekitar 45 ribu hektare tidak langsung ditafsirkan sebagai perubahan penguasaan lahan tertentu. Ia justru menekankan perlunya verifikasi.
BACA JUGA: Zona Tambang Ancam Danau Sebedang, Aktivis Bereaksi Keras
“Kami tidak menuduh bahwa 45 ribu hektare itu otomatis menjadi HGU perusahaan. Itu harus dibuktikan. Tetapi justru karena ada dugaan keterkaitan dengan data HGU, pemerintah wajib membuka petanya,” katanya.
Titik persoalan berikutnya berada pada data Hak Guna Usaha (HGU). Revie meminta pemerintah menjelaskan luas HGU di Kabupaten Sambas, perusahaan pemegang hak, lokasi masing-masing bidang, luasnya, waktu penerbitan dan berakhirnya hak, hingga kesesuaian batas HGU dengan kondisi spasial aktual.
Lebih jauh, data tersebut perlu diuji silang dengan lahan masyarakat, kawasan hutan, kawasan lindung, serta rencana tata ruang.
Dengan demikian, kemungkinan tumpang tindih tidak berhenti sebagai perdebatan antara klaim masyarakat dan dokumen perusahaan. Sebaliknya, seluruh pihak dapat melihat dasar faktualnya melalui peta dan dokumen yang dapat diperiksa.
“HGU bukan kartu bebas menguasai ruang,” tegas Revie.
Menurutnya, keberadaan HGU tetap harus dilihat dalam kerangka hukum pertanahan dan kondisi faktual di lapangan. Ia juga merujuk PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, serta pendaftaran tanah.
“Kalau perusahaan punya HGU, silakan tunjukkan batasnya. Kalau masyarakat mengklaim memiliki tanah berdasarkan bukti tertentu, negara juga wajib memeriksanya,” ujarnya.
Persoalan tersebut, lanjut Revie, juga tidak dapat dilepaskan dari UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ia menilai kerangka hukum perkebunan harus berjalan seiring dengan kepastian hak masyarakat dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
BACA JUGA: Pengamat Desak Audit Dana Hibah Sambas Rp80 Miliar
“Kalau konflik sudah puluhan tahun, pertanyaannya bukan lagi siapa yang paling kuat, tetapi kenapa negara belum mampu memberikan kepastian hukum? Masyarakat punya bukti, perusahaan punya dokumen, pemerintah punya data spasial. Satukan semuanya dan periksa,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah sebagai pihak yang memiliki pekerjaan penting: mempertemukan dokumen, data spasial, bukti penguasaan tanah, serta fakta lapangan.
Revie juga meminta DPRD dan Pemkab Sambas tidak terburu-buru menetapkan Raperda RTRW sebelum data yang dipersoalkan benar-benar dapat dijelaskan.
Pasalnya, RTRW akan menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang. Karena itu, masyarakat terdampak perlu mendapatkan informasi dan ruang partisipasi yang memadai.
Ketentuan penataan ruang maupun pembentukan peraturan perundang-undangan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Dalam konteks tersebut, Revie meminta partisipasi tidak berhenti pada formalitas rapat atau sosialisasi.
“Jangan sampai masyarakat baru diberi tahu setelah perda jadi. Masyarakat yang tanahnya terdampak harus diberi ruang untuk mengetahui, menyampaikan keberatan, memberikan data dan mendapatkan penjelasan,” katanya.
Genk Terminal meminta Pemkab Sambas dan DPRD membuka basis data yang digunakan dalam penyusunan Raperda RTRW.
Menurut Revie, sedikitnya diperlukan overlay antara tujuh lapisan data, yakni batas administrasi Kabupaten Sambas, RTRW lama dan rancangan RTRW baru, HGU perkebunan, kawasan hutan, permukiman dan lahan masyarakat, izin atau persetujuan pemanfaatan ruang, serta lokasi konflik agraria.
“Jangan hanya kasih angka. Kami ingin peta. Jangan hanya bilang ada perubahan. Jelaskan perubahan itu terjadi di mana. Jangan hanya bilang HGU ada. Tunjukkan batasnya,” tegasnya.
Dengan cara itu, publik dapat membedakan mana perubahan administratif, mana penyesuaian spasial, dan mana persoalan yang berkaitan dengan penguasaan atau pemanfaatan tanah.
Revie kemudian mengajukan tiga pertanyaan kepada Pemkab Sambas dan DPRD.
Pertama, apa dasar hukum dan data spasial yang menyebabkan potensi perubahan luasan Kabupaten Sambas sekitar 45 ribu hektare?
Kedua, berapa luas wilayah perubahan yang berkaitan dengan HGU perkebunan dan berada di lokasi konflik agraria?
Ketiga, apakah masyarakat yang terdampak telah memperoleh akses terhadap informasi, peta, serta ruang partisipasi yang bermakna?
Ketiga pertanyaan tersebut, menurut Revie, semestinya dapat dijawab melalui dokumen dan data yang dapat diperiksa publik.
“Kalau semuanya benar dan prosedurnya benar, tidak ada alasan untuk takut membuka data. Justru keterbukaan akan membuat perda lebih kuat dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari,” ujarnya.
Revie menegaskan, pembahasan RTRW pada akhirnya bukan hanya soal administrasi pemerintahan. Di balik garis dan angka pada peta terdapat tanah masyarakat, ruang hidup, investasi, perkebunan, serta masa depan wilayah Sambas.
“Kami tidak anti perusahaan dan tidak anti investasi. Tetapi perusahaan harus tunduk kepada hukum, begitu juga pemerintah,” katanya.
Ia meminta seluruh persoalan yang masih diperdebatkan diperiksa sebelum Raperda RTRW ditetapkan.
“Buka seluruh data. Buka peta HGU. Buka perubahan luasan. Buka dasar perhitungannya. Buka ruang partisipasi. Karena kalau ada masalah yang belum selesai lalu dikunci melalui perda, persoalannya bukan selesai, bisa saja justru diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegas Revie Achary dari Genk Terminal.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
