Galian C Disebut Ilegal, Dugaan Tambang Ketua DPRD Mencuat

Galian C Disebut Ilegal, Dugaan Tambang Ketua DPRD Mencuat

RAJAWALIBORNEO.COM.  Singkawang , Kalimantan Barat – Pernyataan keras soal galian C ilegal kini berbalik menjadi sorotan. Ketika aktivitas pertambangan di Kota Singkawang disebut ilegal, informasi mengenai dugaan lokasi tambang yang dikaitkan dengan seorang pimpinan DPRD justru mencuat dari lapangan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah seluruh aktivitas galian C benar-benar diperiksa dengan standar yang sama, termasuk apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan pejabat publik?

BACA JUGA: Tokoh Masyarakat Singkawang Desak BPN Percepat Sertifikat

Pertanyaan itu kini berkembang di tengah masyarakat. Dalam sebuah dengar pendapat yang berlangsung pekan lalu, seorang pimpinan DPRD disebut menyatakan bahwa aktivitas pertambangan galian C di Kota Singkawang tidak memiliki legalitas yang sah.

“Semuanya ilegal, pertambangan di Singkawang semuanya ilegal,” demikian pernyataan yang terekam dalam forum tersebut.

Pernyataan itu seharusnya menjadi titik awal bagi pengawasan yang lebih ketat. Namun, persoalan justru melebar setelah muncul informasi yang mengaitkan seorang pimpinan DPRD dengan lokasi galian C di kawasan Singkawang Tengah.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, sebuah lokasi sekitar satu hektare disebut masih menjalankan aktivitas penggalian material tanah dan batu.

BACA JUGA: Maraknya Galian C di Singkawang Diduga Dibekingi Oknum Pemkot dan APH

Tidak hanya aktivitas alat berat, kendaraan pengangkut material juga disebut keluar-masuk lokasi. Bahkan, warga mengaku telah mengetahui siapa pihak yang mereka duga berkaitan dengan lokasi tersebut.

“Sering lewat truk-truk pengangkutnya. Debu menebal ke jalan dan rumah warga. Kami mendapat informasi pemiliknya pimpinan DPRD berinisial S,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga lain mempertanyakan konsistensi pernyataan tersebut.

“Kalau memang semua galian C ilegal, harus diperiksa semuanya. Jangan sampai aturan hanya berlaku kepada pihak tertentu,” ujarnya.

Pernyataan warga tersebut merupakan tudingan yang masih memerlukan pembuktian. Karena itu, status kepemilikan lokasi, pihak pengelola, serta legalitas aktivitas pertambangan harus diverifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi.

Persoalan galian C tidak berhenti pada pertanyaan apakah pajak telah dibayar atau belum.

BACA JUGA: Diduga Aktivitas galian C illegal kawasan Kopisan Sedau Singkawang Selatan, Kebal Hukum

Secara regulasi, aktivitas yang selama ini populer disebut “galian C” dapat berkaitan dengan mineral bukan logam dan batuan. Karena itu, pemeriksaan legalitas perlu mencakup izin pertambangan, kesesuaian lokasi, dokumen lingkungan, tata ruang, produksi, serta pengangkutan material.

Di sisi lain, aspek perpajakan daerah juga memiliki dasar hukum. Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 mengatur pajak dan retribusi daerah, termasuk mekanisme pengawasan dan ketentuan pidana apabila kewajiban perpajakan daerah dilanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, jika benar terdapat aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa memenuhi persyaratan, pemeriksaan tidak cukup dilakukan berdasarkan pernyataan lisan. Dokumen perizinan dan kewajiban perpajakan harus dibuka untuk diuji oleh instansi berwenang.

Sorotan terhadap galian C di Singkawang sebenarnya bukan perkara baru. Pada 2022, Polres Singkawang pernah mempublikasikan audiensi mengenai aktivitas galian C di Jalan Bunfui, Kelurahan Sijangkung. Dalam forum tersebut, masyarakat meminta pemerintah menertibkan aktivitas galian C dan mendorong penegakan aturan perizinan serta dampak lingkungan.

Pada April 2026, pemberitaan lain juga menyoroti dugaan aktivitas galian C di kawasan Hutan Kota Bukit Senja Singkawang. Dalam laporan tersebut disebut adanya aktivitas penggalian tanah liat dan batu menggunakan alat berat serta kendaraan angkutan.

Artinya, persoalan galian C di Singkawang memiliki rekam sorotan publik yang lebih panjang daripada sekadar polemik pernyataan seorang pejabat.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan instansi berwenang.

Apabila informasi mengenai lokasi galian C yang dikaitkan dengan pimpinan DPRD tersebut benar, maka legalitasnya perlu diperiksa dengan prosedur yang sama sebagaimana aktivitas pertambangan lainnya.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi dan dokumen resmi juga diperlukan agar tudingan terhadap pejabat publik tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.

Karena itu, pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada siapa yang memiliki lokasi atau siapa yang mengeluarkan pernyataan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa pengelola, siapa pemegang izin, bagaimana status lahannya, apakah kegiatan sesuai ketentuan lingkungan dan tata ruang, serta bagaimana kewajiban pajaknya dipenuhi.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!