RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kepala Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air (SDA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I menjadi sorotan setelah dinilai belum menunjukkan sikap yang responsif terhadap upaya konfirmasi awak media terkait informasi yang menyangkut kepentingan publik. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor BWS Kalimantan I, Kota Pontianak, Kamis (06/08/2026).
Awalnya, wartawan Media Mabes Polri mendatangi kantor tersebut untuk melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi sesuai mekanisme kerja jurnalistik. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: KPK Periksa 6 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Namun, proses konfirmasi tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan. Berdasarkan keterangan di lokasi, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA, Fadiah, belum menemui awak media maupun memberikan penjelasan resmi meskipun wartawan telah menunggu selama beberapa jam di lingkungan kantor.
Selama menunggu, awak media tetap mengikuti prosedur jurnalistik dengan mengedepankan itikad baik untuk memperoleh keterangan langsung dari pejabat yang bersangkutan. Akan tetapi, hingga waktu tunggu berakhir, konfirmasi belum dapat dilakukan.
Mohsin dari Biro NKRI mengatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan memperoleh penjelasan resmi atas sejumlah informasi yang menjadi perhatian publik.
“Kami datang secara resmi dan dengan itikad baik untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi yang menjadi perhatian publik. Namun, hingga beberapa jam menunggu di Kantor BWS Kalimantan I, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan, Ibu Fadiah, tidak kunjung hadir maupun memberikan keterangan resmi,” ujar Mohsin.
BACA JUGA: KPK Dalami Rekayasa Tender PUPR Mempawah Nama Eks Bupati Disorot
Menurut Mohsin, proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam penyusunan berita yang berimbang. Oleh karena itu, setiap wartawan berkewajiban memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menyampaikan penjelasan sebelum informasi dipublikasikan.
Di sisi lain, prinsip keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang profesional, cepat, transparan, mudah, dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga menegaskan pentingnya penerapan asas keterbukaan, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menurut sejumlah pengamat, pejabat publik seharusnya membangun komunikasi yang terbuka dengan media sebagai bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat. Sebaliknya, minimnya respons terhadap permintaan konfirmasi berpotensi memunculkan berbagai persepsi di ruang publik.
Lebih lanjut, ruang konfirmasi yang terbuka dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung fungsi pers sebagai sarana kontrol sosial. Dengan demikian, hubungan yang baik antara institusi pemerintah dan media akan membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA BWS Kalimantan I belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas upaya konfirmasi tersebut.
Meski demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap isi pemberitaan.
Sebagai penguatan aspek hukum, pemberitaan ini juga mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai informasi yang dikecualikan, serta prinsip pelayanan publik dan etika aparatur sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian PUPR.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
