Imigrasi Pontianak Gagalkan 124 Calon PMI Non-Prosedural

Imigrasi Pontianak Gagalkan 124 Calon PMI Non-Prosedural

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggagalkan keberangkatan 124 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui Bandara Internasional Supadio sepanjang Januari hingga Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan terhadap WNI yang hendak bekerja di luar negeri. Senin, (27/07/2026).

Berdasarkan data resmi Imigrasi, sebanyak 82 orang yang ditunda keberangkatannya merupakan laki-laki, sedangkan 42 lainnya perempuan. Mereka diduga akan berangkat ke sejumlah negara tujuan, antara lain Kamboja, Malaysia, Laos, dan Brunei Darussalam.

Sementara itu, selama periode yang sama tidak tercatat adanya penolakan masuk WNI ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Pungli Imigrasi Entikong Disorot, Tiga Petugas Diperiksa

Data Imigrasi menunjukkan jumlah penundaan keberangkatan mengalami fluktuasi setiap bulan. Mei menjadi periode dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 24 orang. Selanjutnya, April mencatat 21 kasus, sedangkan Maret menjadi bulan dengan jumlah penundaan paling rendah, yaitu tujuh orang.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pengiriman PMI non-prosedural masih terus berlangsung dengan berbagai pola dan modus yang terus berkembang.

Dalam proses pemeriksaan di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Supadio, petugas menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada upaya pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Beberapa calon penumpang mengaku hendak berwisata, tetapi tidak mampu menunjukkan tiket kepulangan. Selain itu, terdapat penumpang yang memberikan keterangan berbeda saat diwawancarai, bahkan memiliki riwayat perjalanan yang dinilai mencurigakan menuju negara-negara yang dikenal rawan menjadi lokasi penempatan pekerja migran non-prosedural.

BACA JUGA: Syarifuddin Soroti Keamanan Bandara Singkawang

Di sisi lain, petugas juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram yang diduga berisi arahan mengenai pekerjaan di luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi.

Jenis pekerjaan yang ditawarkan bervariasi, mulai dari asisten rumah tangga, pekerja konstruksi, hingga operator judi daring yang dalam beberapa waktu terakhir kerap dikaitkan dengan praktik eksploitasi tenaga kerja dan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Hasil pemeriksaan turut mengungkap adanya dugaan pola pemberangkatan yang dilakukan secara terorganisasi.

Petugas menemukan beberapa calon penumpang yang diduga sengaja mengganti paspor untuk menghilangkan rekam jejak perjalanan sebelumnya. Selain itu, sebagian di antaranya bersikap tidak kooperatif ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

Yang menjadi perhatian, petugas juga menemukan grup percakapan yang berisi panduan menjawab pertanyaan petugas imigrasi serta cara menghindari pemeriksaan agar dapat lolos menuju negara tujuan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya jaringan yang mengatur keberangkatan PMI non-prosedural.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas keimigrasian juga memberikan edukasi kepada calon pekerja migran mengenai kewajiban memiliki Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 sebagai salah satu persyaratan keberangkatan melalui jalur resmi.

Setiap dugaan pemberangkatan PMI non-prosedural diproses melalui mekanisme pengawasan berjenjang. Mula-mula, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Supervisor Pemeriksa. Berikutnya, laporan diteruskan kepada Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian untuk dilakukan pendalaman sebelum diputuskan penundaan keberangkatan.

Seluruh tahapan tersebut didokumentasikan dalam laporan resmi sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus bahan evaluasi pengawasan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pengetatan pemeriksaan di Bandara Internasional Supadio merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi WNI dari praktik penempatan kerja ilegal.

Ia mengatakan, “Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi, kekerasan, maupun tindak pidana perdagangan orang akibat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.”

Lebih lanjut, Sam Fernando mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga memperoleh perlindungan hukum sejak proses penempatan hingga bekerja di negara tujuan.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan terus memperkuat koordinasi dengan BP3MI, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap ruang gerak jaringan pengiriman PMI non-prosedural dapat dipersempit.

Dengan langkah preventif yang berkelanjutan, angka keberangkatan ilegal diharapkan terus menurun, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi WNI dari berbagai bentuk eksploitasi dan tindak pidana lintas negara.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!