Polemik Gudang Daging Beku Berlanjut, Publik Tunggu Verifikasi Resmi

Polemik Gudang Daging Beku Berlanjut, Publik Tunggu Verifikasi Resmi

RAJAWALIBORNEO. Pontianak, Kalimantan Barat – Polemik mengenai dugaan legalitas operasional gudang penyimpanan daging beku di Jalan M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, masih menjadi perhatian publik. Sebelumnya, pemberitaan berjudul “Dugaan Gudang Daging Beku Ilegal di Pontianak Timur Menguat, Publik Desak Karantina, BPOM, dan Kepolisian Audit Legalitas serta Rantai Distribusi” yang terbit pada 14 Juli 2026 menjadi perbincangan luas di berbagai media daring maupun media sosial. Selanjutnya, pihak CV Putra Sejati menggelar konferensi pers pada Rabu (22/7/2026) sebagai bentuk penggunaan hak jawab dan penyampaian klarifikasi.

Namun demikian, kegiatan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Pasalnya, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan atau verifikasi terhadap legalitas gudang maupun rantai distribusi produk yang dipersoalkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum konferensi pers berlangsung, seorang oknum wartawan berinisial B diduga menghubungi sejumlah awak media melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesannya, ia mengundang para jurnalis untuk menghadiri kegiatan klarifikasi yang diselenggarakan di gudang milik Hengki di Jalan M. Sabran.

BACA JUGA: Jejak Sembako Ilegal di Sambas Terungkap

Sementara itu, tim media yang pertama kali memberitakan persoalan tersebut mengaku tidak dapat memenuhi undangan karena telah memiliki agenda peliputan lain. Beberapa saat kemudian, seorang asisten gudang berinisial Aris menghubungi kembali dan menyampaikan bahwa di lokasi telah hadir pihak Badan Karantina, aparat kepolisian, serta pejabat dari Polsek Pontianak Timur.

Akan tetapi, ketika dikonfirmasi kembali pada sore harinya, Aris menyatakan bahwa acara telah selesai. Ia juga menyebut kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Pontianak Timur beserta personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat.

Informasi mengenai kehadiran personel Polda Kalbar kemudian dikonfirmasi kepada Kompol Yoan Febriawan. Menanggapi pertanyaan tersebut, ia memberikan jawaban singkat, “Siapa? Ngarang-ngarang.”

Pernyataan itu memunculkan perbedaan informasi mengenai pihak-pihak yang disebut hadir dalam konferensi pers sehingga menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Di sisi lain, salah seorang jurnalis yang mengikuti kegiatan mengaku mencium aroma tidak sedap sesaat memasuki area gudang. Selain itu, ia mempertanyakan tidak terlihatnya perwakilan Badan Karantina Indonesia maupun Dinas Perdagangan yang sebelumnya disebut akan menghadiri kegiatan tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar Sita 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal

Menurut sumber tersebut, materi konferensi pers lebih banyak membahas legalitas administrasi perusahaan serta mekanisme distribusi produk. Sementara itu, hasil verifikasi langsung dari instansi teknis yang memiliki kewenangan belum disampaikan kepada peserta.

“Kalau disebut ada instansi teknis hadir dalam konferensi pers itu, setahu saya tidak ada. Menurut saya, klarifikasi seperti ini seharusnya juga melibatkan dinas terkait agar masyarakat memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” ujar sumber tersebut.

Ia menambahkan, kehadiran Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan, maupun dinas yang membidangi kesehatan hewan dinilai penting agar setiap keterangan yang disampaikan tidak hanya menjadi klaim perusahaan, melainkan memperoleh validasi resmi dari pemerintah.

Dalam konferensi pers, pengurus legalitas perusahaan, Lucy Kartika dan Kusnandar Darmawi, menyampaikan bahwa seluruh proses pemasukan serta distribusi daging beku telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut mereka, setiap pengiriman dilakukan melalui sistem elektronik e-SINAS dengan melampirkan dokumen kesehatan veteriner, sertifikat halal, hasil pengujian laboratorium, serta persyaratan rantai dingin (cold chain). Setelah itu, dokumen diverifikasi oleh instansi yang berwenang sebelum diterbitkan persetujuan pengiriman.

BACA JUGA: Diduga 10 Ton Solar Ilegal Terbongkar, Barang Bukti Hilang

Perusahaan juga menjelaskan bahwa setiap kontainer yang tiba di Pelabuhan Pontianak kembali diperiksa oleh petugas Balai Karantina sebelum barang keluar dari kawasan pelabuhan. Lebih lanjut, perusahaan menyatakan produk yang dipasarkan berasal dari pemasok resmi melalui jalur distribusi yang sah serta telah dilengkapi sertifikat halal, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), registrasi produk, dan dokumen kesehatan.

Menanggapi sorotan masyarakat terkait tulisan berbahasa Mandarin pada kemasan, pihak perusahaan menerangkan bahwa kemasan tersebut merupakan kemasan internasional yang digunakan untuk berbagai negara tujuan ekspor maupun distribusi sehingga memuat beberapa bahasa.

Selain itu, perusahaan membantah adanya limbah berbahaya. Menurut penjelasannya, limbah operasional hanya berasal dari aktivitas pencucian fasilitas penyimpanan sebagai bagian dari standar sanitasi gudang.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai bahwa konferensi pers merupakan pelaksanaan hak jawab perusahaan dan tidak dapat dipersamakan dengan hasil pemeriksaan resmi pemerintah.

Menurut pandangan tersebut, legalitas suatu gudang penyimpanan pangan asal hewan tidak cukup dibuktikan melalui penyampaian dokumen oleh perusahaan. Sebaliknya, diperlukan pemeriksaan administratif maupun pemeriksaan fisik oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamat juga menjelaskan bahwa legalitas operasional gudang tidak hanya berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), melainkan mencakup pemenuhan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dokumen pelepasan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta persyaratan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Oleh karena itu, pengamat menegaskan bahwa penentuan terpenuhi atau tidaknya seluruh aspek legalitas tetap menjadi kewenangan pemerintah melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan resmi.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan, dinas teknis yang membidangi kesehatan hewan, maupun aparat penegak hukum terkait hasil verifikasi terhadap gudang penyimpanan daging beku tersebut.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan dari instansi berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan konsumen, serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

PEWARTA: FPK/TIM 

EDITOR : REDAKSI.

error: Content is protected !!