Dugaan Ketidaksesuaian Proyek PSU Perkim Pontianak Masuk Tahap Evaluasi

Dugaan Ketidaksesuaian Proyek PSU Perkim Pontianak Masuk Tahap Evaluasi

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota. Seni, (13/07/2026).

Sejumlah temuan di lokasi menunjukkan adanya material sheet pile yang diduga mengalami pemotongan, pemasangan yang tidak rapat, munculnya celah antarmaterial, serta posisi pemasangan yang dinilai kurang presisi. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas konstruksi apabila tidak segera dilakukan evaluasi teknis secara menyeluruh.

Sebelumnya, pihak pelaksana menjelaskan bahwa pemotongan material dilakukan karena proses pemancangan menghadapi hambatan berupa lapisan tanah keras atau struktur tertentu di bawah permukaan.

BACA JUGA: Direktur CV Sinar Berkat Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTMH di Pontianak

Akibatnya, sheet pile disebut tidak dapat dipancang hingga kedalaman yang telah direncanakan. Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Setiap perubahan metode pelaksanaan maupun penyesuaian terhadap spesifikasi teknis semestinya didasarkan pada kajian teknis, rekomendasi konsultan pengawas, serta persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan kontrak pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Belanja Modal Saluran Pembuang Pasang Surut Jalan Danau Sentarum Gang Budi Mulia. Proyek dikerjakan oleh CV. Tujuh Riam dengan nilai kontrak sebesar Rp198.150.000 dan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

BACA JUGA: Skandal Proyek Siluman Rp1,3 Miliar di Kalbar, Jalan Tak Pernah Ada

Menanggapi temuan tersebut, Tim Monitoring dan Investigasi Humas DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kota Pontianak, Syarif Alex, menilai pengawasan merupakan faktor penting dalam menjamin kualitas pekerjaan konstruksi.

“Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada akhir pekerjaan. PPK, konsultan pengawas, maupun instansi teknis seharusnya melakukan pemantauan secara berkala selama pelaksanaan di lapangan. Dengan pengawasan yang optimal, setiap dugaan penyimpangan atau kekurangan dapat segera dikoreksi sebelum pekerjaan selesai,” ujar Syarif Alex.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan sejak awal hingga akhir pelaksanaan akan mempermudah proses evaluasi sekaligus memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Sementara itu, Kepala Bidang terkait di Dinas Perkim Kota Pontianak, Dery, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan sehingga belum dapat dinyatakan selesai.

“Baik, tahapan pekerjaan belum berakhir. Akan ada tim kami yang akan mengecek dan mengevaluasi pekerjaan pelaksana,” tulis Dery dalam pesan yang diterima media.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah awak media menyerahkan dokumentasi lapangan yang memperlihatkan dugaan pemotongan sheet pile serta beberapa bagian pemasangan yang dinilai belum memenuhi kerapian konstruksi.

DPC ASWIN Kota Pontianak mengapresiasi respons cepat Dinas Perkim Kota Pontianak yang berkomitmen melakukan pemeriksaan di lapangan. Di sisi lain, proses evaluasi diharapkan berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, dokumen kontrak, serta standar mutu konstruksi yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun standar kualitas, pelaksana berkewajiban melakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan memasuki tahapan serah terima. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara memiliki kualitas yang baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, DPC ASWIN Kalimantan Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan hasil evaluasi tersebut.

Pelaksanaan tugas jurnalistik dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Perkim Kota Pontianak, PPK, konsultan pengawas, maupun pihak pelaksana apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan.

PEWARTA: FPK/TIM.

EDITOR: REDAKSI.

 

error: Content is protected !!