RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan peredaran sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal atau balepress dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta mendapat dukungan dari TNI dan Polri. Selasa,(23/06/2026).
Operasi berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Seluruh barang yang diduga masuk ke wilayah pabean melalui jalur tidak resmi itu kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Dari hasil pemantauan, petugas mengidentifikasi adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.
BACA JUGA: HNK dan AUI Bos Rokok Ilegal Tanpa Cukai Mampu Bungkam Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai melalui serangkaian pemeriksaan, pengumpulan data, serta pengembangan di lapangan. Berdasarkan hasil pendalaman, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi barang impor ilegal di sejumlah gudang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ribuan bale pakaian bekas impor yang disimpan di lokasi pergudangan dan sebagian telah dipersiapkan untuk didistribusikan menggunakan beberapa sarana pengangkut.
Dalam operasi tersebut, seluruh barang langsung ditegah dan diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Langkah itu dilakukan guna mendukung proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut terhadap asal-usul serta jaringan distribusi barang.
BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Bongkar 8 Kontainer Rotan Ilegal, Proses Pembongkaran Ditutup dari Liputan Media
Berdasarkan temuan awal, modus yang digunakan diduga berupa pemasukan barang yang dilarang melalui jalur tidak resmi. Selain itu, barang-barang tersebut diduga ditimbun di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum sehingga keberadaannya tidak mudah terdeteksi oleh petugas.
Sementara itu, Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Proses investigasi terus berjalan untuk mengungkap jalur pemasukan dan distribusi barang secara menyeluruh.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para pihak yang terlibat dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang ilegal ke Indonesia. Di samping itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak peredaran barang impor ilegal.
Melalui sinergi yang berkelanjutan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan guna menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan nasional.
PEWARTA: FPK
EDITOR: REDAKSI.
