Mafia Solar Subsidi Diduga Bermain di AKR Sandai

Mafia Solar Subsidi Diduga Bermain di AKR Sandai

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) merupakan fasilitas penyalur bahan bakar yang berfungsi hampir sama dengan SPBU. Kehadirannya dirancang untuk mendukung program BBM Satu Harga, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sehingga masyarakat dapat memperoleh bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan harga eceran tertinggi (HET) BBM subsidi ditemukan di SPBKB AKR 30.3.1.017 yang berlokasi di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Temuan tersebut diperoleh tim awak media saat melakukan penelusuran di lapangan pada Minggu, (31/05/2026).

BPH Migas Didesak Periksa AKR Sandai Terkait Harga Solar Subsidi.
DOK.BPH Migas Didesak Periksa AKR Sandai Terkait Harga Solar Subsidi.

Berdasarkan keterangan salah seorang sopir truk yang ditemui di lokasi, solar subsidi disebut dijual dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Menurutnya, pengisian solar subsidi dari nol liter hingga tangki penuh dikenakan tarif Rp9.000 per liter.

“Saya sudah beberapa kali singgah di sini sejak awal tahun. Sampai hari ini harga solar subsidi di AKR ini dijual tidak mengikuti harga HET,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, (31/05/2026).

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena harga yang disebutkan berbeda dengan harga subsidi yang ditetapkan pemerintah melalui program BBM Satu Harga.

BACA JUGA: SPBUN Tempurukan Diduga Selewengkan BBM Subsidi

Untuk memperoleh klarifikasi, tim awak media menghubungi Agus selaku pengurus SPBKB AKR 30.3.1.017.

Dalam keterangannya, Agus menyatakan bahwa penjualan solar subsidi tetap mengikuti ketentuan HET untuk pembelian maksimal 50 liter per kendaraan.

Akan tetapi, ia mengakui adanya perbedaan harga apabila pengisian melebihi batas tersebut.

“Kalau penjualan solar subsidi tetap 50 liter per mobil dengan harga HET. Namun, apabila sopir menambah pengisian di atas 50 liter, saya jual Rp8.000 per liter atas perintah bos,” kata Agus.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBKB tersebut. Sebab, terdapat perbedaan antara keterangan pengguna BBM dan penjelasan yang disampaikan pihak pengelola.

BACA JUGA: Praktik Berulang SPBU 64.785.12 Telabang, BBM Diduga Disalurkan ke Tangki Siluman

Menanggapi temuan tersebut, Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ketapang, Mustakim, menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Menurutnya, keterangan dari sejumlah pengguna solar subsidi yang dikombinasikan dengan pengakuan pengurus SPBKB menjadi dasar kuat untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Dari berbagai keterangan pengguna BBM subsidi dan penjelasan pengurus SPBKB AKR 30.3.1.017, terdapat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam penyaluran solar subsidi yang harus segera ditindaklanjuti,” tegas Mustakim.

Oleh karena itu, ia mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan inspeksi dan investigasi terhadap operasional SPBKB AKR 30.3.1.017 di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara maupun masyarakat yang berhak menerima subsidi.

PEWARTA: SPD 

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!