SPBU Sungai Laur Diduga Langgar Distribusi BBM

SPBU Sungai Laur Diduga Langgar Distribusi BBM

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat Barat – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 64.788.16 Sungai Laur setelah beredarnya video yang memperlihatkan truk tangki merah putih diduga menyalurkan BBM subsidi ke tangki industri dan kendaraan pikap. Senin, (25/05/2026).

Video tersebut dengan cepat menyebar di berbagai media sosial dan memicu perhatian masyarakat Kalimantan Barat. Dalam rekaman itu, terlihat aktivitas pemindahan BBM dari truk tangki pengangkut bersubsidi ke wadah yang diduga digunakan untuk kebutuhan industri.

BBM Subsidi Diduga Masuk ke Perusahaan dan PETI.
DOK. BBM Subsidi Diduga Masuk ke Perusahaan dan PETI.
BBM Subsidi Diduga Dialihkan ke Industri.
DOK. BBM Subsidi Diduga Dialihkan ke Industri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Ketapang, Mustakim, mengaku langsung melakukan penelusuran di lapangan. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan sejumlah informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di beberapa SPBU wilayah Ketapang.

Menurut Mustakim, terdapat beberapa SPBU yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, di antaranya SPBU di Kecamatan Simpang Hulu, Simpang Dua, dan Sungai Laur.

“Berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pantauan di lapangan, SPBU di Kecamatan Simpang Dua dan SPBU Sungai Laur diduga cukup sering melakukan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi,” ujar Mustakim.

BACA JUGA: Praktik Berulang SPBU 64.785.12 Telabang, BBM Diduga Disalurkan ke Tangki Siluman

Ia menambahkan, dugaan tersebut semakin menguat setelah dirinya menemukan spanduk bertuliskan “SPBU dalam Masa Pembinaan Pertamina Patra Niaga” yang terpampang di area SPBU 64.788.16 Sungai Laur.

Karena itu, Mustakim meyakini video truk tangki merah putih yang viral tersebut berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM di SPBU Sungai Laur.

“Saya menduga BBM yang dipindahkan ke tangki industri dalam video itu merupakan BBM subsidi milik SPBU 64.788.16 Sungai Laur,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Mustakim juga menyebut SPBU tersebut sebelumnya pernah terpantau melakukan aktivitas penyaluran BBM menggunakan kendaraan milik sendiri.

BACA JUGA: Mafia BBM PETI Ketapang Disorot, Jaksa dan TNI Diminta Bertindak

“Beberapa waktu lalu, kami memantau adanya dugaan penjualan BBM jenis Pertalite menggunakan truk sendiri ke wilayah Sandai dan Nanga Tayap,” katanya.

Selain mengelola SPBU Sungai Laur, lanjut Mustakim, pemilik SPBU tersebut juga disebut memiliki SPBU 66.788.14 3T di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.

Menurutnya, SPBU di Simpang Dua itu pun diduga kerap bermasalah dalam penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite maupun Bio Solar.

Sementara itu, seorang pengguna BBM subsidi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kesulitan mendapatkan solar subsidi di SPBU Sungai Laur.

Ia menjelaskan, penjualan solar subsidi di SPBU tersebut disebut hanya dilakukan sekali dalam sepekan. Bahkan, setiap kendaraan disebut hanya memperoleh jatah maksimal 80 liter.

“Biasanya hanya sekitar 30 sampai 40 mobil yang terlayani, setelah itu penjualan ditutup. Sangat jarang dalam satu minggu ada penjualan solar subsidi sampai dua kali,” ungkapnya.

Pengguna BBM subsidi itu juga berharap aparat penegak hukum dan pihak Pertamina segera melakukan pemeriksaan secara profesional.

“Kami berharap penegak hukum dan Pertamina benar-benar serius mengawasi mafia BBM subsidi, khususnya di SPBU Sungai Laur dan Kalimantan Barat secara umum,” katanya.

Menurut dia, masyarakat kecil dan para sopir sangat bergantung pada ketersediaan solar subsidi untuk kebutuhan operasional sehari-hari. Oleh sebab itu, distribusi BBM subsidi diharapkan benar-benar tepat sasaran.

Warga juga menyoroti proses awal berdirinya SPBU Sungai Laur yang disebut mendapat dukungan masyarakat setempat. Namun demikian, masyarakat mengaku kecewa apabila dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi.

“Semoga ke depan siapa pun pemilik maupun pengelola SPBU dapat bekerja sesuai aturan Pertamina dan ketentuan pemerintah daerah,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun pengelola SPBU 64.788.16 Sungai Laur belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

PEWARTA: SPD.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!