Kasus Tambang PT QSS Seret Pejabat dan Pengusaha

Kasus Tambang PT QSS Seret Pejabat dan Pengusaha

JRAJAWALBORNEO.COM.      Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025, Jumat (22/5/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta analisis barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit.

Empat Tersangka Korupsi IUP PT QSS Resmi Ditahan.
DOK. Empat Tersangka Korupsi IUP PT QSS Resmi Ditahan.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

BACA JUGA: Modus Tambang Ilegal Berkedok IUP Terbongkar

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik.

Dalam konstruksi perkara, PT QSS diketahui bergerak di bidang pertambangan bauksit dan diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA.

Perusahaan tersebut sebelumnya telah mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Seiring berjalannya waktu, PT QSS kemudian memperoleh IUP Operasi Produksi (IUP OP) dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

BACA JUGA: Kejagung Tahan Komisaris PT QSS Terkait Tambang Kalbar

Namun demikian, penyidik menemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit diduga tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.

Meskipun begitu, perusahaan tetap melakukan penjualan dan pengiriman bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.

Penyidik menduga material bauksit yang dijual dan diekspor tersebut berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah tambang PT QSS.

Selanjutnya, bauksit itu dikirim ke luar negeri dengan memanfaatkan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.

Karena itu, penyidik menilai telah terjadi penyalahgunaan dokumen perizinan pertambangan untuk memuluskan aktivitas ekspor bauksit ilegal.

Selain mendalami asal-usul material tambang, penyidik juga menelusuri proses penerbitan dokumen perizinan yang diduga sarat pelanggaran hukum.

BACA JUGA: Jaringan PETI di Sambas Terungkap, Diduga Libatkan Edi dan Aseng

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik menemukan dugaan adanya komunikasi dan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar dokumen tetap diterbitkan meski syarat administrasi dinilai tidak terpenuhi.

“Terdapat fakta hukum dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut. Tersangka SDT meminta bantuan tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka AP untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni tersangka HSFD, sehingga dokumen yang tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan secara melawan hukum,” terang Tim Penyidik.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan karena bauksit yang bukan berasal dari wilayah IUP PT QSS tetap dapat dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka dijerat Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” pungkas Tim Penyidik.

Selain pasal primair, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair berupa Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka AP, YA, dan IA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat.

PEWARTA: ARDI.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!