Kejagung Tahan Komisaris PT QSS Terkait Tambang Kalbar

Kejagung Tahan Komisaris PT QSS Terkait Tambang Kalbar

RAJAWALIBORNEO.COM.     Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025. Kamis, (21/05/2026).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap SDT selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Kasus Tambang Kalbar.
DPK.Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Kasus Tambang Kalbar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Tidak hanya itu, penyidik juga memeriksa delapan orang saksi serta melakukan ekspose bersama ahli guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi perkara, SDT diketahui mengakuisisi PT QSS pada tahun 2017. Saat itu, perusahaan tersebut memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

BACA JUGA: Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Tipikor Kejati Kaltim

Namun demikian, pada tahun 2018 PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Tim Penyidik mengungkapkan bahwa penerbitan izin tersebut diduga dilakukan tanpa melalui due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya.

“PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB seluas 4.084 hektare, sehingga bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010,” ungkap Tim Penyidik.

Setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, tersangka SDT diduga tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan milik PT QSS.

BACA JUGA: Modus Tambang Ilegal Berkedok IUP Terbongkar

Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS secara melawan hukum.

Selain itu, hasil produksi bauksit tersebut diduga telah dijual sejak tahun 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar.

Penyidik juga menduga terdapat kerja sama dengan oknum penyelenggara negara dalam proses penerbitan dokumen ekspor tersebut.

“PT QSS juga tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu syarat memperoleh izin ekspor. Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas penyidik.

Atas perbuatannya, SDT disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pasal primair, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidiair berupa Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Tahun 2023 serta Pasal 618 KUHP terkait tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi.

Sementara itu, Tim Penyidik menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

PEWARTA: ARDI.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!