Wabah Lalat di Mega Timur Disorot, DLH Diminta Bertindak

Wabah Lalat di Mega Timur Disorot, DLH Diminta Bertindak

RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Keluhan warga terkait serangan lalat di RT 02 RW 02 Parit Selatan, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, terus menguat. Keberadaan kandang ayam yang disebut berada dekat dengan permukiman dan bersebelahan dengan Masjid Nurul Iman Parit Selatan dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari. Sabtu, (17/05/2026).

Serangan Lalat di Mega Timur Kian Parah, DLH Diminta Cepat Tanggap.
DOK. Serangan Lalat di Mega Timur Kian Parah, DLH Diminta Cepat Tanggap.

Selain menimbulkan rasa tidak nyaman, warga juga mulai khawatir terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi peternakan. Terlebih saat musim hujan, masyarakat menduga aliran limbah dari aktivitas kandang berpotensi memengaruhi kualitas air parit dan lingkungan permukiman. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi dari instansi berwenang.

BACA JUGA: Kandang Ayam Diduga Ganggu Kesehatan Siswa

Berdasarkan hasil wawancara di lapangan, Ketua RW 02, Mustofa, mengatakan kandang ayam tersebut telah berdiri cukup lama di wilayah mereka. Meski begitu, warga mempertanyakan aspek administrasi dan koordinasi dengan lingkungan setempat.

“Kandang ayam yang berada di tempat kami ini sudah berdiri lama. Warga mempertanyakan izinnya, dan pengurus kandang juga tidak pernah melapor ke aparatur RT maupun RW setempat. Warga sangat mengeluhkan, mau makan saja susah karena banyak lalat yang menghinggapi makanan,” ujarnya.

Sementara itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut gangguan lalat semakin terasa setiap selesai masa panen ayam. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat masyarakat kesulitan menjaga kebersihan rumah.

BACA JUGA: Peternakan Ayam Diduga Jadi Sumber Wabah Lalat di Mega Timur

“Setiap kali habis panen ayam pasti wabah lalat banyak. Pengusaha itu enak tinggal di kota, air PDAM, kamar pakai AC. Nah kami warga sekitar mandi, cuci dan lain-lain pakai air parit. Rumah kami dari papan, otomatis lalat masuk rumah kami,” ungkapnya kepada awak media.

Keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan, tetapi juga menyentuh persoalan kesehatan dan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, masyarakat berharap adanya pemeriksaan langsung dari pemerintah daerah untuk memastikan kondisi saluran air maupun dampak lingkungan di sekitar kandang ayam tersebut.

Di sisi lain, warga menilai penanganan cepat diperlukan agar persoalan tidak semakin meluas. Apalagi, serangan lalat disebut terjadi berulang dan sudah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Secara hukum, apabila ditemukan adanya pencemaran lingkungan yang terbukti menimbulkan dampak terhadap masyarakat, penanganannya dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terkait perizinan berusaha.

BACA JUGA: Maling Gasak Uang SPP dan Emas Warga Mega Timur

Beberapa ketentuan yang kerap menjadi perhatian dalam perkara lingkungan hidup antara lain:

• Pasal 69 ayat (1), yang mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

• Pasal 98, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

• Pasal 99, yang mengatur sanksi atas perbuatan karena kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, pembuktian, dan penilaian dari instansi berwenang.

Humas DPW IWO Indonesia, Fatria Panji, turut membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan di lokasi tersebut. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan yang dikeluhkan warga.

“Masyarakat terganggu. Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup segera menyelesaikan persoalan lingkungan di Mega Timur,” katanya.

Menurut laporan masyarakat, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada aparat setempat. Namun hingga kini, warga mengaku masih menunggu kepastian tindak lanjut dan pemeriksaan lapangan dari pihak terkait.

Karena itu, masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya dapat segera turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya serta memberikan kejelasan atas keluhan warga.

Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara, keterangan warga, dan laporan masyarakat di lapangan. Untuk menjaga keberimbangan informasi, tanggapan dari pihak pengelola kandang ayam maupun instansi terkait masih perlu dimintakan.

PEWARTA: G-FRON 

EDITOR: REDAKSI.

 

error: Content is protected !!