RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Aktivitas penampungan kayu dalam jumlah besar di Kelurahan Banjar, Ketapang, memunculkan dugaan praktik ilegal. Nama Haji Mansur kini menjadi sorotan setelah disebut sebagai pihak yang diduga mengelola distribusi kayu tanpa dokumen resmi. Minggu, (25/04/2026).

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi SKSHHK. Dengan demikian, distribusi hasil hutan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan legalitas.
BACA JUGA: Status Barang Bukti Misterius, Kasus Kayu Ulin Disorot
Selain itu, indikasi penghindaran pajak turut menjadi perhatian. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana ekonomi dan kehutanan.
Menurut Mustakim, kayu yang ditampung diduga berasal dari kawasan hutan lindung. Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut masuk kategori perusakan hutan.
“Kayu tanpa dokumen resmi yang berasal dari kawasan hutan jelas melanggar hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Dugaan Pembalakan Kayu Belian Ilegal di Sandai
Di sisi lain, eksploitasi hutan tanpa izin berisiko memicu kerusakan ekosistem. Akibatnya, potensi banjir dan bencana lingkungan lainnya semakin meningkat.
Tidak hanya itu, kerugian juga dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, terutama terkait keberlanjutan sumber daya alam.
Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar., UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, Kedua aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran hasil hutan ilegal.
BAC JUGA:Kasus Kayu Ulin Sandai Uji Transparansi Aparat Penegak Hukum
Namun demikian, hingga kini belum ada tindakan resmi dari aparat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan di lapangan.
Mustakim menegaskan pentingnya langkah cepat dari aparat.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Haji Mansur belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
