RAJAWALIBORNEO.COM. Karawang, Jawa Barat – Aroma kejanggalan muncul dari proyek pembangunan fasilitas militer yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024. Proyek yang bernilai sekitar Rp2,5 miliar itu tercatat sebagai pembangunan Kodim 0267/Karawang. Sabtu( 07/03/2027).
BACA JUGA: Ali Sopyan Desak Kajati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan BKBK APBD 2024
Namun setelah dilakukan penelusuran dokumen oleh Tim Rajawali.News, ditemukan fakta bahwa satuan resmi Komando Distrik Militer di wilayah Karawang adalah Kodim 0604/Karawang.
Perbedaan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian nomenklatur dalam dokumen negara, mulai dari dokumen pengadaan LPSE, kontrak pekerjaan, hingga laporan audit.
Temuan ini menjadi perhatian karena sistem penomoran satuan militer di lingkungan TNI bersifat terstruktur dan nasional. Oleh sebab itu, perubahan atau perbedaan nomor satuan tidak mungkin terjadi tanpa dasar administrasi resmi.
BACA JUGA: Ali Sopyan Desak Kajati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan BKBK APBD 2024
Jika benar terjadi pencantuman satuan yang tidak sesuai, maka pertanyaan serius muncul mengenai proses perencanaan, verifikasi, dan pengawasan proyek tersebut.
Lebih jauh lagi, kejanggalan ini tidak hanya muncul dalam satu dokumen, melainkan tercatat secara konsisten pada beberapa dokumen resmi.
Pimpinan Umum Rajawali.News, Ali Sopyan, menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan tersebut hingga tuntas.
“Saya tegaskan, siapa pun yang mencatut atau merusak nama baik kesatuan TNI AD harus bertanggung jawab. Tidak ada ruang toleransi bagi pihak yang memanfaatkan nama institusi negara untuk kepentingan tertentu,” ujar Ali Sopyan.
BACA JUGA: Oknum Aparat Bekingi, Kayu Ilegal Mengalir dari Ketapang
Ia juga menyampaikan bahwa Tim V Pemburu Fakta Rajawali.News akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen dan alur penganggaran proyek tersebut.
Apabila terbukti terdapat manipulasi atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta kelembagaan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana.
Beberapa ketentuan hukum yang berpotensi terkait antara lain:
– Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen
– Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
– Pasal 9 UU Tipikor terkait manipulasi administrasi dalam pengelolaan keuangan negara
Namun demikian, penetapan adanya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan proses pemeriksaan yang sah.
Dana yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari APBD, yang bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah pengeluaran wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Sampai saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang maupun instansi terkait mengenai perbedaan nomor satuan tersebut.
Jika memang terjadi kesalahan administratif, klarifikasi seharusnya dapat disampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, kasus ini tidak sekadar menyangkut nomor satuan militer. Lebih dari itu, persoalan ini menyentuh integritas pengelolaan anggaran daerah dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Karawang berhak memperoleh penjelasan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Sumber: Rajawali.News.
Editor: Redaksi.
