RAJAWALIBORNEO.COM. Sambas, Kalimantan Barat – Kerusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, diduga tidak terjadi secara sporadis. Sebaliknya, aktivitas pembabatan yang ditemukan di sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) mengindikasikan adanya praktik yang berlangsung sistematis dan berulang. Jumat (6/3/2026).

Penelusuran Tim Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Sambas menemukan bahwa kawasan mangrove di beberapa titik telah berubah menjadi area terbuka. Kondisi tersebut memunculkan dugaan keterlibatan jaringan tertentu yang beroperasi dalam praktik perusakan ekosistem mangrove.
Hasil pemantauan lapangan memperlihatkan bahwa kerusakan mangrove tersebar di beberapa aliran sungai yang bermuara ke pesisir Paloh.
BACA JUGA: 400 Hektare Hutan Bakau Diperjualbelikan Rp1,2 Miliar, Kades Terlibat?
Lokasi yang teridentifikasi antara lain berada di Sungai Pondok, Sungai Bande, Sungai Pak Mincong, Sungai Cina, dan Sungai Lanun. Di sejumlah titik tersebut terlihat bekas penebangan pohon mangrove yang diduga dilakukan secara masif.
Selain itu, sejumlah area yang sebelumnya merupakan hutan mangrove alami diduga telah dibuka untuk kepentingan tertentu. Namun hingga kini belum ditemukan papan informasi atau dokumen legal yang menunjukkan adanya izin pemanfaatan kawasan tersebut.
Di sisi lain, kerusakan mangrove mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
BACA JUGA: Mangrove ke Ahong, Kades Jual Kubu Tuai Kecaman
Tim juga mendapati kondisi nelayan kepiting di kawasan Sungai Rusa, Desa Sebubus, yang kini mengalami penurunan hasil tangkapan. Padahal, selama ini kawasan mangrove dikenal sebagai habitat utama kepiting bakau.
Seorang nelayan setempat mengungkapkan perubahan yang dirasakan dalam beberapa tahun terakhir.
“Sejak mangrove mulai ditebang, kepiting makin sulit didapat. Padahal dulu kawasan ini menjadi tempat utama kami mencari nafkah,” ujarnya.
Apabila aktivitas pembabatan mangrove tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Pengungkapan Penyelundupan Rotan Tanpa Tersangka Tuai Kritik
Sebagaimana diketahui, Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup.
Selain itu, Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang setiap orang menebang atau memungut hasil hutan di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Apabila unsur tersebut terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, berbagai pihak mendorong agar aparat penegak hukum serta instansi kehutanan segera melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas pembabatan mangrove di wilayah Paloh merupakan pelanggaran administratif semata atau telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menghentikan kerusakan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir serta sumber kehidupan masyarakat nelayan.
Pewarta: IWO INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
Editor: Redaksi.
