RAJAWALIBORNEO.COM. Sintang, Kalimantan Barat – Di tengah komitmen nasional pemberantasan tambang ilegal, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Masuka justru dilaporkan masih berlangsung. Fakta lapangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sintang. Selasa,( 24/02/2026).

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut diduga dikoordinir oleh seorang pria yang dikenal dengan sebutan Labuk Pinoh. Kendati demikian, aparat penegak hukum belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, warga menyampaikan bahwa aktivitas tambang tetap berjalan. Bahkan, sebagian masyarakat mengaku khawatir terhadap dampak jangka panjangnya. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat segera turun tangan.
BACA JUGA: PETI Ilegal Menggila di Sintang, Aparat Dinilai Bungkam
Secara hukum, larangan PETI telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin.
Lebih lanjut, penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup. Apabila terbukti mencemari sungai atau tanah, maka pelaku dapat dijerat pidana tambahan. Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata administratif, melainkan berimplikasi pidana serius.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan:
“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.”
BACA JUGA: PETI Ilegal Sanggau Dibekingi Oknum Purnawirawan TNI
Namun demikian, apabila aktivitas PETI masih berlangsung tanpa penindakan, publik tentu mempertanyakan konsistensi implementasinya di daerah.
Oleh sebab itu, masyarakat meminta atensi langsung dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat beserta jajaran. Pertama, aparat diminta menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal. Kedua, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ketiga, pengawasan internal perlu diperketat agar tidak terjadi dugaan pembiaran. Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur, evaluasi internal harus dilakukan secara transparan. Sebab, penegakan hukum yang konsisten bukan hanya menyangkut penindakan, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik.
Pada akhirnya, kasus PETI di Kampung Masuka menjadi ujian nyata integritas aparat penegak hukum di daerah. Jika langkah tegas segera diambil, maka negara hadir melindungi lingkungan dan masyarakat. Sebaliknya, apabila pembiaran terjadi, maka dampaknya tidak hanya pada kerusakan alam, tetapi juga pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Pewarta: D3l.
Editor: Redaksi.
