RAJAWALIBORNEO.COM. Sumatera Selatan – Pimpinan Umum (Pimum) Media Rajawalinews.online, Ali Sopyan, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan segera mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dalam APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024. Senin, (10/02/2026).
Desakan tersebut disampaikan Ali Sopyan bersama kelompok Rambo (Rakyat Membela Prabowo) sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan data APBD 2024, Pemprov Sumsel menganggarkan pendapatan daerah sebesar Rp11,42 triliun dengan realisasi Rp10,96 triliun atau 95,94 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan Rp11,61 triliun dan direalisasikan Rp10,90 triliun atau 93,93 persen.
Dari total belanja tersebut, Belanja BKBK dianggarkan sebesar Rp2,14 triliun dan direalisasikan Rp1,89 triliun atau 88,58 persen, yang dinilai membebani kondisi keuangan daerah.
BACA JUGA: Jejak Panjang Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Desa Tajur Sindang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2023, BPK mengungkap sejumlah persoalan, di antaranya:
– Penganggaran PAD Lain-lain yang Sah tidak berdasarkan potensi riil;
– Penganggaran BKBK yang membebani keuangan daerah;
– Rendahnya kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban keuangan.
Permasalahan serupa kembali ditemukan dalam LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 atas pengelolaan APBD Tahun 2023 hingga Semester I 2024.
BACA JUGA: Proyek Plaza Pemda Bekasi Rp2 Miliar Disorot Publik.
BPK juga mencatat bahwa realisasi mandatory spending bidang pendidikan dan infrastruktur belum sesuai ketentuan, serta penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2024 melebihi alokasi yang ditetapkan.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa penganggaran BKBK dilakukan secara global tanpa rincian alokasi per kabupaten/kota. Kondisi ini berlangsung sejak Tahun 2021 hingga 2024. Berdasarkan keterangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hal tersebut disebabkan Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan BKBK secara rinci, sehingga alokasi dilakukan dalam bentuk pagu estimasi.
Padahal, nilai BKBK terus meningkat setiap tahun dan menyerap porsi signifikan dalam struktur APBD Pemprov Sumsel.
BACA JUGA: Aset Daerah Purwakarta Bermasalah, Rekomendasi BPK Tak Tuntas
Berdasarkan SK Gubernur Sumsel Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023, kriteria pemberian BKBK mencakup:
– Penurunan angka kemiskinan,
– Pembangunan infrastruktur,
– Keterbatasan kemampuan keuangan daerah,
Aspirasi masyarakat hasil kunjungan kerja gubernur.
Namun, BPK menemukan bahwa kriteria tersebut tidak disertai indikator, parameter, maupun pembobotan yang jelas.
Analisis BPK menunjukkan ketidaksesuaian, antara lain:
1. Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan tingkat kemiskinan tertinggi (17,38 persen), tidak menerima alokasi terbesar;
2. Kabupaten Empat Lawang, dengan rasio PAD terendah (3,83 persen), juga tidak menjadi prioritas utama;
3. BKBK sebesar Rp1 miliar justru diberikan kepada Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, di luar wilayah Sumsel.
Ali Sopyan menilai temuan berulang BPK yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami mendesak Kajati Sumsel untuk segera bertindak tegas dan mengusut dugaan penyimpangan ini. Pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Ali Sopyan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum memperoleh konfirmasi resmi dari instansi terkait, termasuk Pemprov Sumsel maupun aparat penegak hukum.
Pewarta: FPK.
Editor : Redaksi.
