RAJAWALIBORNRO.COM. Purwakarta, Jawa Barat – Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan program ketahanan pangan di Desa Tajur Sindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dinilai bukan persoalan baru. Selama hampir satu dekade, aliran dana negara disebut berjalan tanpa pengawasan efektif, sementara manfaatnya bagi masyarakat dipertanyakan. Sabtu, (31/01/2026).
BACA JUGA: Aksi FASI di KPK, Soroti Korupsi Turun-Temurun Mempawah
Tim Relawan Rambo Nusantara (RAMBO) Rakyat Membela Prabowo bersama Media Rajawali News Group melakukan penelusuran data serta investigasi lapangan. Dari hasil penelusuran itu, muncul indikasi kuat adanya ketidakwajaran dalam penyaluran bantuan sejak 2015.
Secara administratif, pemerintah pusat tercatat menyalurkan berbagai program bansos dan ketahanan pangan ke Desa Tajur Sindang secara berkelanjutan. Program tersebut mencakup bantuan sosial reguler hingga pengadaan ternak sapi dan kambing untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
BACA JUGA: IWO Indonesia Desak Pemkab Bekasi Terlibat Audit BUMD Merugi
Namun demikian, ketika dilakukan pengecekan langsung di lapangan, fakta yang ditemukan justru berbanding terbalik dengan laporan resmi.
Sejumlah warga menyatakan tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penyaluran dana hanya berhenti pada laporan tertulis tanpa realisasi yang utuh.
“Kami mendapati laporan terlihat rapi, tetapi realisasi di lapangan nyaris tidak terlihat,” ungkap Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group.
BACA JUGA: KB3 Nilai OTT Bupati Bekasi Masih Sisakan Banyak Pertanyaan
Menurut Ali, ketidaksesuaian antara data dan kondisi faktual tersebut menjadi indikasi awal adanya potensi penyimpangan dana.
Lebih jauh, Ali menilai kasus ini tidak pernah bergulir ke ranah hukum karena adanya dugaan pembiaran yang berlangsung lama. Selama bertahun-tahun, persoalan tersebut seolah dibiarkan tanpa penanganan serius dari aparat penegak hukum.
“Jika indikasi kerugian negara sebesar ini terus dibiarkan, maka patut dipertanyakan siapa yang diuntungkan dan siapa yang melindungi,” ujarnya.
Situasi itu, lanjut Ali, semakin menguatkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membuat kasus ini terus mengendap dan tidak tersentuh proses hukum.
Dengan mempertimbangkan besarnya potensi kerugian negara, Tim RAMBO secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambil alih penanganan perkara. Mereka menilai KPK memiliki kewenangan dan independensi yang diperlukan untuk membongkar dugaan penyelewengan secara menyeluruh.
“Kami berharap KPK segera bertindak agar kasus ini tidak terus terkubur dan masyarakat memperoleh keadilan,” kata Ali.
Hingga berita ini dipublikasikan, pemerintah desa maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Pewarta: FPK.
Editor: Redaksi.
