RAJAWALIBORNEO.COM. Cianjur, Jawa Barat. – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
BACA JUGA: DPO Korupsi Dana Hibah DIU Asal Kejari Sorong Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum serta memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan efektif.
Buronan yang diamankan diketahui memiliki identitas sebagai berikut:
- Nama/Inisial: Syarif bin Onde
- Tempat lahir: Polewali Mandar
- Usia/Tanggal lahir: 63 tahun / 5 Februari 1963
- Jenis kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Islam
- Alamat: Perum Bengkuring Raya, Jalan Labu Hijau Lima, RT 72 Nomor 225, Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda.
Syarif bin Onde merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008. Ia masuk dalam daftar buronan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Tim Tabur Kejagung Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA Asal Kejati Riau.
Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar dan tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk kepentingan administrasi dan proses hukum lanjutan sebelum diserahkan ke pihak terkait
Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Langkah ini dinilai penting guna menjamin tegaknya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum.
Pewarta: ARDI.
Editor: Syafarudin Delvin, S.H., C.Par.
