RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang, Kalimantan Barat – Kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Erus. S.Kep.,Ners Kepala Puskesmas Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan pembagian dana insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) secara merata kepada seluruh petugas. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan dana kesehatan berbasis kinerja. Minggu (11/01/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana insentif UKM diduga dibagikan secara bagi rata tanpa mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing petugas. Padahal, secara prinsip, insentif UKM seharusnya diberikan berdasarkan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN di Puskesmas Medan Mencuat.
Selain itu, pembagian insentif idealnya memperhitungkan beban kerja, jabatan, tingkat kehadiran, serta tanggung jawab yang diemban oleh setiap tenaga kesehatan. Dengan mekanisme tersebut, insentif berfungsi sebagai alat motivasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
Perlu ditegaskan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, termasuk dana UKM, merupakan bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, penggunaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
BACA JUGA: Kejati Kalbar Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara Korupsi Dana BOK Melawi
Lebih jauh, pengelolaan dana tersebut terbuka untuk diaudit oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), termasuk insentif UKM, telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 37 Tahun 2023, yang kemudian diperkuat melalui petunjuk teknis serta kebijakan turunan di tingkat daerah.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Dana BOK Melawi.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap Puskesmas diwajibkan menyusun mekanisme pembagian insentif yang jelas, terukur, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Apabila pembagian dana dilakukan tanpa dasar kriteria yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Pembagian insentif secara merata dapat ditafsirkan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara.
Selanjutnya, jika hasil pemeriksaan atau audit menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, sanksi administratif berupa kewajiban pengembalian dana serta tindakan disipliner juga dapat diberlakukan.
Sejumlah pemerhati kebijakan kesehatan menegaskan pentingnya pembagian insentif UKM secara proporsional. Salah satu sumber menyatakan bahwa mekanisme pembagian harus berbasis data dan kinerja.
“Pembagian dana UKM seharusnya didasarkan pada capaian kinerja dan kontribusi pelayanan, bukan dibagi rata tanpa pertimbangan objektif,” ujarnya.
Pengelolaan dana UKM dituntut untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tujuan utama program UKM, yakni peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor: Syafarudin Delvin, S.H.,C.Par.
