Kritik Berdasarkan Fakta terhadap Pejabat Publik Bukan Tindak Pidana

Kritik Berdasarkan Fakta terhadap Pejabat Publik Bukan Tindak Pidana

RAJAWALIBORNEO.COM.       Jakarta – Kritik yang disampaikan masyarakat terhadap pejabat publik berdasarkan fakta dan untuk kepentingan umum tidak dapat serta-merta dipidana. Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Sambas, Revie Achary, bersama Chandra Kirana, saat memaparkan dinamika kebebasan berekspresi di ruang publik dan media sosial, Sabtu (10/01/2026).

BACA JUGA: IWOI Sambas Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Masjid

Dalam pemaparannya, Revie Achary menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam kritik dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan prinsip negara hukum.

Secara prinsip, kritik terhadap kebijakan dan kinerja pejabat publik bukanlah tindak pidana, sepanjang disampaikan berdasarkan data, fakta, dan tidak bermuatan fitnah. Selain itu, kritik juga harus diarahkan pada kinerja dan kebijakan, bukan pada serangan pribadi.

BACA JUGA: DPW dan DPD IWO Indonesia Sinergikan Langkah di Sambas.

Lebih lanjut, Revie menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap kritik tersebut telah ditegaskan melalui berbagai regulasi dan putusan pengadilan yang masih berlaku hingga saat ini.

Sebagai landasan teknis penegakan hukum, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021.

Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa:

– Kritik terhadap institusi dan pejabat publik bukan penghinaan, sepanjang berupa penilaian atas kinerja atau kebijakan.

– Konten yang disampaikan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

– Aparat penegak hukum diminta menilai konteks, tujuan, serta substansi kritik secara objektif.

BACA JUGA:Penyelesaian Sengketa Pemberitaan Wajib Mengacu pada Undang-Undang Pers.

Dengan demikian, aparat tidak boleh secara serampangan memproses laporan yang sejatinya merupakan kritik yang sah.

Putusan Mahkamah Konstitusi., Selain SKB, perlindungan kritik juga ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi kedua UU ITE. Dalam Pasal 27A beserta penjelasannya, disebutkan bahwa penyerangan kehormatan atau nama baik dikecualikan dari pemidanaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum.

Oleh sebab itu, kritik terhadap kinerja pejabat publik sebagai aparatur negara secara hukum masuk dalam kategori kepentingan umum, sehingga tidak dapat diproses sebagai tindak pidana.

Sejalan dengan itu, Kapolri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 yang menginstruksikan jajaran penyidik agar lebih selektif dalam menangani laporan terkait UU ITE.

Adapun poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

– Penyidik wajib membedakan antara kritik, saran, dan masukan dengan hoaks atau fitnah.

– Laporan yang substansinya berupa kritik kebijakan tidak diarahkan ke proses pidana.

Dengan kata lain, penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, kehati-hatian, dan perlindungan hak asasi manusia.

Meskipun dilindungi hukum, Revie Achary mengingatkan bahwa kritik tetap memiliki batasan etika dan hukum. Kritik yang melampaui batas dapat berubah menjadi pelanggaran, antara lain: Fitnah, yaitu menuduh pejabat melakukan tindak pidana tanpa bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ujaran kebencian dan SARA, yakni serangan terhadap latar belakang pribadi, suku, agama, ras, atau kondisi fisik pejabat, bukan pada kinerjanya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Menutup paparannya, Ketua IWOI Sambas menegaskan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan kritik.

“Sampaikan kritik dengan fakta dan kebenaran. Jangan karena ketidaksukaan pribadi lalu berubah menjadi fitnah atau provokasi SARA,” tegas Revie Achary.

Dengan demikian, kritik yang disampaikan secara objektif, faktual, dan berorientasi pada kepentingan publik tetap dilindungi oleh hukum dan konstitusi.

Pewarta: FPK.

Editor: Syafarudin Delvin, S.H.,C.Par.

error: Content is protected !!