Dugaan Pembalakan Kayu Belian Ilegal di Sandai

Dugaan Pembalakan Kayu Belian Ilegal di Sandai

RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang Pontianak, Kalimantan Barat – Terlihat Truk pengangkut kayu Belian (ulin) tanpa pelat nomor terpantau melintas dari Sandai, Kabupaten Ketapang, menuju Pontianak pada Senin, (22/12/2025).

Dugaan Pembalakan Kayu Belian Ilegal di Sandai.
DOK. Dugaan Pembalakan Kayu Belian Ilegal di Sandai.

Kendaraan itu melintasi jalur Trans Kalimantan sebelum memasuki sawmill PO Kelantan di Jalan Komyos Sudarso, Gang Langer 1. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi dari aparat terkait keabsahan muatan tersebut.

BACA JUGA: Oknum Aparat Bekingi, Kayu Ilegal Mengalir dari Ketapang.

Rincian Informasi lapangan mengarah pada David sebagai dugaan pemilik kayu ilegal dari hutan Sandai. Sementara itu, Paol anak Mohan dilaporkan membeli kayu tersebut untuk dijual lagi. Selanjutnya, sawmill milik Atg menerima muatan itu guna dipotong dan dibelah sesuai pesanan, sebelum didistribusikan ke pasar. Pihak sawmill diduga hanya menyediakan jasa pengolahan, bukan pemilik kayu.

Oleh karena itu, aktivitas ini menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi antar pihak, meskipun belum ada bukti penguasaan langsung oleh pemilik lokasi. Spesifikasi muatan dan asal kayu – kayu belian berasal dari kawasan Sandai, dengan ukuran balok 8×16 sentimeter dan jumlah mencapai ratusan batang. Sebagai spesies keras bernilai tinggi, kayu ini memerlukan dokumen lengkap seperti izin penebangan, surat angkutan hasil hutan (SAHH), dan bukti legalitas kayu (BLK). Tanpa itu, peredarannya berpotensi melanggar regulasi kehutanan.

BACA JUGA: Truk Kayu Ilegal Diamankan, Aktor Utama Masih Bebas Berkeliaran.

Dampak Ekonomi dan Lingkungan.,Aktivitas semacam ini sering kali menghindari pajak penghasilan, pajak penjualan, serta PNBP kehutanan, sehingga merugikan negara.

Di sisi lain, warga setempat menyoroti lemahnya pengawasan lapangan yang memfasilitasi praktik serupa. Akibatnya, kelestarian hutan terancam, sementara pelaku potensial lolos dari penindakan.

BACA JUGA: Oknum Aparat Bekingi, Kayu Ilegal Mengalir dari Ketapang.

Seorang narasumber berinisial Along menyatakan, “Praktik seperti ini sudah sering terjadi. Namun, masyarakat hanya bisa melihat karena tidak semua berani melapor,” katanya kepada awak media.

Dasar Hukum dan Sanksi PotensialApabila terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan ini menargetkan:

1. Penebang ilegal di kawasan hutan.

2. Pengangkut, penguasa, atau pedagang tanpa dokumen sah.

3. Penerima, pembeli, atau fasilitator pengolahan kayu ilegal.

Sanksi mencakup pidana penjara 1-15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, disesuaikan peran masing-masing.

Tambahan lagi, pelanggaran perpajakan dapat ditindak melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan denda, bunga, atau pidana jika disengaja.

Harapan penyelidikan lanjutan hingga kini, aparat penegak hukum belum merespons secara resmi. Namun, masyarakat mendesak penyelidikan mendalam terhadap asal kayu, jalur distribusi, dan keterlibatan pihak terkait. Penindakan tegas diperlukan untuk menjaga hutan dan mencegah kerugian negara berulang.

Editor: Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!