RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Batas antara ruang publik dan kepentingan bisnis di sejumlah kota besar kini semakin kabur. Kondisi serupa juga terlihat di kawasan Jembatan Sungai Raya Dalam, yang menjadi penghubung antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Senin (10/11/2025).

Di lokasi tersebut, jembatan yang seharusnya berfungsi sebagai sarana lalu lintas publik tampak dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan pelanggan toko-toko di sekitarnya, termasuk di depan Xing Mart Sungai Raya Dalam.
Sekilas, situasi itu tampak sepele hanya beberapa kendaraan berhenti untuk berbelanja. Namun, praktik semacam ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap penyalahgunaan fasilitas umum, yang sebenarnya melanggar ketentuan hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penggunaan ruang manfaat jalan atau jembatan tidak boleh menyimpang dari peruntukannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Dampak terhadap Keselamatan dan Kepentingan Publik, ebih dari sekadar pelanggaran administratif, pembiaran terhadap penyalahgunaan jembatan menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap kepentingan publik dan keselamatan pengguna jalan.
Jembatan dibangun menggunakan dana negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk menunjang kegiatan bisnis individu.
Meski pertumbuhan ekonomi lokal perlu diapresiasi, seluruh aktivitas usaha harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan moral publik. Ketika jembatan dijadikan area parkir atau bahkan lapak dagang, maka fungsi infrastrukturnya terganggu. Kondisi itu bukan hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mempercepat kerusakan struktur jembatan akibat beban berlebih.
Yang lebih memprihatinkan, praktik tersebut seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Pemilik usaha di sekitar jembatan dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Satpol PP, perlu segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan situasi ini.
Pembiaran yang berlangsung lama tanpa upaya penegakan hanya memperkuat kesan bahwa pelanggaran terhadap fasilitas umum dianggap hal biasa. Karena itu, pihak pengelola usaha diharapkan menata area parkir di lahan milik sendiri, bukan di atas infrastruktur publik yang menjadi hak bersama.
Menegakkan Prinsip Kepentingan Umum di Atas Segalanya., Fasilitas umum merupakan hak masyarakat luas, bukan sarana komersial yang dapat dimanfaatkan sesuka hati. Ketika ruang publik dijadikan sumber keuntungan tanpa izin, maka masyarakatlah yang paling dirugikan.
Sudah saatnya semua pihak menegakkan prinsip dasar bahwa kepentingan umum harus selalu berada di atas kepentingan pribadi. Hanya dengan cara itu, ruang publik dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya aman, tertib, dan berpihak pada kepentingan bersama.
Pewarta: INDR4.
Editor: Syafarudin Delvin.
