Kejati Kalbar Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Kejati Kalbar Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

RAJAWALIBOERNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya, Kamis (06/11/2025).

Kejati Kalbar Geledah Kantor Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin.
DOK. Kejati Kalbar Geledah Kantor Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Hibah Mujahidin, Sutarmidji Merasa Ditekan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH. , menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah. “Tim penyidik menyasar beberapa lokasi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan kegiatan Yayasan Mujahidin,” ujarnya.

BACA JUGA: Penyidikan Dana Hibah Yayasan Mujahidin Memasuki Tahap Kunci.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah SMA Mujahidin, Kejati Kalbar Periksa Dua Saksi.

Dugaan Penyimpangan Dana., berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial, namun sebagian tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Dana Hibah Rp22 M Diduga Disalahgunakan, Sutarmidji Diperiksa.

“Penyidik akan menelusuri lebih lanjut ke mana aliran dana hibah itu digunakan serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Lembaga tersebut juga mengimbau agar seluruh pihak yang terkait bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik,” tegas  I Wayan Gedin Arianta, SH.

Pewarta: FPK.

Editor: Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!