Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar

Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar

RAJAWALIBORNEO.COM. Palembang, Sumatera Selatan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah). Penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar Terkait Kredit Bank BUMN
Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar Terkait Kredit Bank BUMN.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan terdiri atas pecahan uang kertas Rp 100.000.

Langkah Awal Pengembalian Kerugian Negara., Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., langkah ini merupakan bagian dari upaya awal dalam menyelamatkan keuangan negara.

BACA JUGA: OTT di Lahat, Kejati Sumsel Amankan ASN dan 20 Kepala Desa.

“Penyidikan perkara korupsi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, tetapi juga menekankan pentingnya penyelamatan kerugian negara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa potensi penyelamatan keuangan negara masih dapat bertambah, seiring dengan proses pemblokiran aset yang nantinya akan dilelang.

“Diperkirakan, dari proses lelang aset yang telah diblokir, akan ada tambahan penyelamatan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi.

Estimasi Total Kerugian dan Penelusuran Aset, sejauh ini, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan adanya penyitaan senilai Rp 506 miliar dan rencana pelelangan aset Rp 400 miliar, penyelamatan keuangan negara diperkirakan mendekati Rp1 triliun.

Di sisi lain, tim penyidik terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan guna memastikan keterlibatan para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kami akan segera mengambil tindakan hukum lanjutan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Vanny.

Pewarta : Ardi.

Editor    : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!