Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Tambang Miliaran

Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Tambang Miliaran

RAJAWALIBORNEO.COM.           Bengkulu, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus menggencarkan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan. Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara intensif terhadap para pihak yang terlibat. Selasa, (25/07/2025).

Aset Mewah Disita dari Rumah Tersangka, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menemukan sejumlah harta kekayaan mencurigakan saat menggeledah rumah tersangka utama, Bebby Hussy, beserta istri dan anak kandungnya, Sakya Hussy.

BACA JUGA: Lima Tersangka Korupsi Pertambangan di Bengkulu Resmi Ditahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani dan didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil signifikan.

“Tim berhasil menyita enam unit mobil, empat di antaranya tergolong mobil mewah dengan nilai taksiran mencapai miliaran rupiah per unit,” ungkap Ristianti dalam keterangan persnya.

BACA JUGA: Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Dilimpahkan ke Kejati.

Mobil-mobil tersebut terdiri dari beberapa merek ternama seperti Mercedes-Benz, dua unit Lexus, dan Mini Cooper. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai, emas batangan, perhiasan emas dalam bentuk bulatan, ikat pinggang Hermes senilai ratusan juta rupiah, serta tiga unit rumah mewah milik keluarga Bebby Hussy yang tersebar di sejumlah lokasi, termasuk Jalan Sadang Lingkar Barat dan kawasan Cimanuk Town, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.

Penyidikan Masih Terus Berkembang., Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan belum berhenti. Ristianti menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA: Lima Tersangka Korupsi Pertambangan di Bengkulu Resmi Ditahan.

“Ini baru awal, tunggu tanggal main lainnya. Semuanya akan kita usut dan kita tegak dalam penegakan hukum,” tegas Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Kerugian Negara Mencapai Setengah Triliun., sebelumnya, hasil audit awal menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar. Jumlah tersebut berasal dari praktik penambangan ilegal, kerusakan lingkungan yang parah, serta dugaan manipulasi dalam penjualan batu bara.

Lima Tersangka Telah Ditahan., Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

1. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana;

2. Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana;

3. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana;

4. Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya; dan

5. Agusman, selaku bagian pemasaran (marketing) PT Inti Bara Perdana.

Penyidikan masih akan terus berlanjut. Kejati Bengkulu berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini.

Pewarta : ARDI.

Editor    : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!