Rajawaliborneo.com. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Rantoni, seorang pelaku usaha asal Padang Tikar, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya terhadap Edi Susanto atas dugaan penipuan arang tempurung. Ia merasa dirugikan setelah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Edi untuk pembelian arang tempurung yang tak kunjung dikirimkan.
“Kejadian ini berawal saat Edi Susanto datang ke gudang usaha saya di Padang Tikar dan menawarkan arang tempurung,” ungkap Rantoni kepada media ini, Sabtu, (03/05/2025).
BACA JUGA: Warga Keluhkan Jalan Rusak, Bupati Kubu Raya Janji Perbaikan Bertahap.
Saat itu, Rantoni menanyakan keberadaan arang yang ditawarkan. Namun, Edi menjawab bahwa arangnya belum tersedia dan hanya memiliki bahan bakunya.
“Dia bilang, ‘Bahan bakunya sudah banyak, tapi saya tidak sempat mengerjakan karena tinggal satu minggu lagi mau Lebaran.’ Lalu saya tanya, ‘Kapan bisa dikerjakan?’ dan dia jawab, ‘Mungkin seminggu setelah Lebaran.’
BACA JUGA: Mangrove ke Ahong, Kades Jual Kubu Tuai Kecaman.
Rantoni pun menanyakan estimasi jumlah arang yang dijanjikan. Edi menyebutkan sekitar delapan ton. Dengan harga pasaran Rp5.000 per kilogram, Edi meminta uang muka sebesar Rp30 juta.
“Saya setuju dan langsung menyerahkan uang Rp30 juta. Tapi setelah ditunggu-tunggu, arang itu tidak kunjung dikirim,” kata Rantoni.
Merasa curiga, Rantoni kembali menanyakan kepada Edi soal arang yang dijanjikan. Namun, Edi hanya menjawab bahwa arangnya belum dibakar.
BACA JUGA: Dugaan Mafia Pertanahan Libatkan BPN Kubu Raya
“Saya bilang, ‘Bakar lah itu tempurung, itu duit banyak!’ Tapi dia mulai beralasan macam-macam,” jelasnya.
Rantoni kembali memanggil Edi dan menegaskan bahwa janji yang dibuat tidak ditepati. Edi lalu meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Sayangnya, hingga waktu yang dijanjikan pun, uang itu tak kunjung dikembalikan.
“Saya bawa dia ke pos. Di sana, Pak Dedek, petugas pos, menyuruh saya pulang dan katanya akan menanyakan langsung ke Edi. Tapi sampai dua hari saya di Pontianak, saya tidak dapat kabar. Hari ketiga saya telepon anggota pos, dia bilang tidak tahu karena yang mengurus adalah Pak Dedek. Saya pun tidak punya nomor Pak Dedek,” ujarnya.
Setelah menunggu tanpa kepastian, Edi Susanto akhirnya kabur. Rantoni kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Batu Ampar pada Oktober 2024 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Saya kecewa karena laporan saya seolah tidak ditanggapi serius. Padahal, saya sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegas Rantoni.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: TBL/11/X/2024/SPKT/POLSEK BATU AMPAR/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/11/X/2024/Reskrim, tertanggal 22 Oktober 2024.
Dalam SP2HP Nomor: B/64/III/2025/Reskrim, penyidik menyatakan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor, Edi Susanto. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan di kediamannya.
“Penyidik berencana melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui keberadaan Edi Susanto dan mengumpulkan informasi dari masyarakat,” demikian isi SP2HP tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor agar segera menghubungi Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, AIPDA Junaldi Ginting.
“Saya berharap pihak kepolisian serius menangani perkara ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” tutup Rantoni.
Pewarta: FPK.
Editor : Syafarudin Delvin.
