Peredaran Kayu di Soumil Tanjung Milik Bos “A” Diduga Ilegal

Peredaran Kayu di Soumil Tanjung Milik Bos “A” Diduga Ilegal

Rajawaliborneo.com. Melawi, Kalimantan Barat – Aktivitas peredaran kayu di Soumil Tanjung yang dimiliki oleh Bos “Akong” tengah menjadi sorotan. Menurut keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, tempat tersebut diduga tidak memiliki izin resmi untuk jual beli kayu olahan. Kamis, (13/02/2025).

Baca Juga : Gudang Kayu CV Tanjung Gendut Diduga Tidak Beroperasi, Izin SIPPU Harus Segera Dicabut oleh KLHK.

“Saya sering melihat kayu-kayu dan papan persegi masuk ke Soumil milik Bos Akong. Kayu-kayu tersebut didapatkan dari arah jalan PT. Erna menuju Kalimantan Tengah,” ujarnya kepada media ini. Keterangan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas pengolahan dan perdagangan kayu di tempat itu tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Tanpa Dokumen, Polda Kalbar Tahan Dua Truk Kayu Ulin Milik Bos Sukadana.

Pihak berwenang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, masyarakat sekitar mulai merasa khawatir dengan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem hutan di daerah itu. Mereka berharap pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga : KLHK Didesak Libatkan TNI dan Jaksa dalam Pemberantasan Ilog di Kalbar.

Dugaan peredaran kayu tanpa izin di Soumil ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait perlindungan hutan dan sumber daya alam. Langkah ini dinilai penting demi kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, Bos “Akong” belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.

Pewarta : Tim / Redaksi.

error: Content is protected !!