Gudang Parit Tok Adam Diperiksa, Bea Cukai Sebut Hanya Pengecekan

Gudang Parit Tok Adam Diperiksa, Bea Cukai Sebut Hanya Pengecekan

RAJAWALIBORNEO.COM.   Kubu Raya, Kalimantan Barat – Pemeriksaan sebuah gudang di Jalan Trans Kalimantan, kawasan Parit Tok Adam, Kabupaten Kubu Raya, menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Lokasi tersebut didatangi petugas Bea Cukai dan Karantina pada Sabtu (17/10/2026) sore, menyusul dugaan adanya penyimpanan sementara bawang dan rokok yang disebut berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

Pantauan awak media menunjukkan sejumlah petugas melakukan pengecekan di area gudang. Sebuah truk bernomor polisi H 8229 TG bertuliskan “Bagas Jaya Samudera” juga terlihat di lokasi.

Namun, fakta lapangan tersebut belum cukup untuk memastikan jenis muatan, asal-usul barang, maupun status legalitasnya. Hingga kini, informasi terverifikasi mengenai jumlah barang, dokumen pengangkutan, dan identitas pemiliknya belum diperoleh redaksi.

BACA JUGA: Rokok Legal Dihantam Cukai, Rokok Ilegal Bermain Harga

Keterangan Bea Cukai menjadi bagian penting dalam meluruskan informasi yang berkembang. Saat dikonfirmasi pada Senin 19 Oktober 2026, pihak Bea Cukai menyatakan bahwa kegiatan petugas di lokasi merupakan pengecekan, bukan pengamanan barang.

Pernyataan tersebut perlu menjadi acuan agar informasi mengenai dugaan penyitaan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terbukti. Meski demikian, penjelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, temuan petugas, dan status barang tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

Redaksi telah meminta klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Kalimantan Barat serta instansi karantina terkait. Akan tetapi, hingga berita ini disusun, keterangan resmi tambahan mengenai hasil pemeriksaan belum diterima.

BACA JUGA: Gudang Komyos Sudarso Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal

Persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata keberadaan gudang atau truk yang berada di lokasi. Hal yang lebih penting ialah memastikan apakah barang yang diperiksa memiliki dokumen sesuai ketentuan dan apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam pengangkutan maupun penyimpanannya.

Untuk komoditas bawang, otoritas terkait perlu memastikan asal barang, dokumen pengangkutan, serta pemenuhan persyaratan karantina berdasarkan jenis komoditas dan jalur distribusinya. Pemeriksaan tersebut penting karena persyaratan karantina bergantung pada ketentuan yang berlaku terhadap komoditas bersangkutan.

Sementara itu, legalitas rokok perlu ditelusuri melalui pemeriksaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai, dokumen perolehan, serta kesesuaian jenis dan jumlah barang. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus mengikuti prosedur dan kewenangan penegak hukum.

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar Sita 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk menilai dugaan pelanggaran di bidang cukai. Adapun pengawasan karantina mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sesuai ruang lingkup ketentuannya.

Namun, penerapan aturan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Bukti, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran harus terlebih dahulu dinilai oleh pejabat yang berwenan.

Belum adanya penjelasan terperinci mengenai hasil pengecekan membuat sejumlah pertanyaan masih terbuka. Apakah seluruh barang telah diperiksa dokumennya? Apakah petugas menemukan ketidaksesuaian administrasi? Adakah tindak lanjut setelah pengecekan dilakukan?

Pertanyaan tersebut merupakan hal yang perlu dijawab melalui keterangan resmi, bukan melalui spekulasi. Transparansi informasi juga penting untuk mencegah munculnya kesimpulan yang merugikan pihak tertentu sebelum fakta dipastikan.

Di sisi lain, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, penjelasan resmi diperlukan untuk memperjelas duduk perkara. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bea Cukai, instansi karantina, pemilik atau pengelola gudang, pihak pengangkut, serta pihak lain yang berkepentingan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada dasar terverifikasi untuk menyatakan barang di gudang tersebut ilegal ataupun telah disita. Perkembangan selanjutnya akan diberitakan berdasarkan hasil konfirmasi, dokumen, dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

PEWARTA: FPK.

EDITOR: REDAKSI.

error: Content is protected !!