RAJAWALIBORNEO.COM. Ketapang , Kalimantan Barat – Proyek pembangunan Puskesmas Tumbang Titi senilai Rp8,85 miliar kini menghadapi pertanyaan serius. Material besi yang digunakan pada pekerjaan konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar kerja Senin, (06/10/2026).
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 itu menjadi sorotan setelah LSM Tindak Indonesia melakukan pemeriksaan lapangan. Temuan tersebut kemudian diarahkan pada satu pertanyaan penting: bagaimana material yang diduga tidak sesuai spesifikasi dapat terpasang dalam proyek bernilai miliaran rupiah?
Supriadi dari LSM Tindak Indonesia mengatakan pihaknya menemukan perbedaan ukuran besi setelah melakukan pengukuran langsung menggunakan jangka sorong pada Senin (6/10/2026).
“Hasil investigasi kami menemukan dugaan material besi yang terpasang dalam pembangunan Puskesmas Tumbang Titi tidak sesuai dengan gambar kerja,” kata Supriadi.
BACA JUGA: Mustakim Desak Kejari Ketapang Usut Aktor Lain dalam Kasus LPJU Rp1,7 Miliar
Berdasarkan keterangan Supriadi, gambar kerja mensyaratkan besi 13 milimeter untuk kolom dan 10 milimeter untuk sengkang. Namun, hasil pengukuran di lapangan disebut menunjukkan penggunaan besi polos sekitar 8 milimeter dan besi ulir sekitar 12 milimeter.
Perbedaan itu, jika benar, bukan sekadar persoalan administrasi. Sebab, spesifikasi material merupakan bagian penting dari mutu pekerjaan konstruksi dan berkaitan dengan kesesuaian pekerjaan terhadap dokumen kontrak.
“Setelah kami ukur dengan jangka sorong, besi tidak sesuai dengan gambar kerja. Besi polos hanya 8 mili dan besi ulir 12 mili. Ini jelas besi banci,” tegas Supriadi.
Meski demikian, kesimpulan mengenai pelanggaran kontrak maupun kerugian negara tetap membutuhkan pemeriksaan teknis dan dokumen proyek oleh pihak berwenang.
BACA JUGA: Proyek Tanpa Identitas di Hutan Ketapang, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi
Persoalan semakin menarik perhatian ketika Supriadi mengaku telah berkomunikasi dengan salah satu pihak pelaksana dari CV Tarivia Mulya Raya.
Menurut keterangannya, pihak pelaksana menyebut material yang tidak sesuai gambar kerja tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dan konsultan pengawasan CV Artant Kurva Khatulistiwa.
“Saat kami tanya, pihak CV Tarivia Mulya Raya mengatakan bahwa besi yang tidak sesuai gambar kerja itu telah disetujui oleh pihak Dinas Kesehatan dan konsultan CV Artant Kurva Khatulistiwa,” ungkap Supriadi.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan konfirmasi langsung. Jika benar terdapat persetujuan terhadap perubahan spesifikasi, maka dasar persetujuan, prosedur perubahan pekerjaan, serta pihak yang memberikan persetujuan perlu dibuka secara terang.
Sebaliknya, apabila tidak pernah ada persetujuan resmi, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana material tersebut dapat masuk dan digunakan dalam pekerjaan.
BACA JUGA: Pangkalan LPG 3 Kg di Ketapang Kena SP-2, Terbukti Jual Gas Subsidi di Atas HET
Ketua IWO-I DPD Kabupaten Ketapang Mustakim menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari fungsi pengawasan.
Menurut dia, keberadaan konsultan pengawasan dan pejabat terkait seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai gambar, spesifikasi teknis, serta kontrak.
“Kenapa lemahnya pengawasan tersebut? Karena besi yang terpasang tidak sesuai gambar kerja, padahal negara sudah mengeluarkan uang untuk konsultan pengawasan CV Artant Kurva Khatulistiwa dan PPK, PPTK, serta Astek dalam kegiatan tersebut,” ujar Mustakim.
Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan pekerjaan sebelum pengecoran dilakukan.
“Terus apa saja tugas yang dilakukan mereka, sehingga besi tidak sesuai gambar kerja bisa terpasang dan telah dicor semen? Ini kan aneh,” katanya.
Karena itu, Mustakim meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara pelaksana dan pengawas. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Nilai proyek yang mencapai Rp8,85 miliar membuat persoalan ini tidak layak dipandang sebelah mata. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dibayar menggunakan APBD telah memenuhi standar mutu sebagaimana ditetapkan.
Apalagi, apabila benar terjadi perubahan spesifikasi material, dokumen perubahan pekerjaan dan dasar persetujuannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Mustakim bahkan meminta dilakukan pembongkaran pada bagian pekerjaan yang terbukti menggunakan material tidak sesuai spesifikasi.
“Kalau Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dan konsultan pengawasan tidak terlibat, maka saya meminta agar membongkar besi yang terpasang tidak sesuai dengan gambar kerja itu. Jangan tutup mata,” tegasnya.
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Feria belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media melalui WhatsApp hingga berita ini disusun.
Sikap belum merespons tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang disampaikan LSM Tindak Indonesia. Namun, secara jurnalistik, tanggapan dari Dinas Kesehatan tetap penting untuk menguji kebenaran informasi mengenai persetujuan material yang disebut-sebut oleh pihak pelaksana.
Begitu pula CV Tarivia Mulya Raya dan CV Artant Kurva Khatulistiwa perlu diberi ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing.
Pada akhirnya, persoalan utama proyek ini bukan hanya soal ukuran besi. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah apakah seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, perubahan spesifikasi, hingga pembayaran pekerjaan telah berjalan sesuai kontrak dan aturan pengadaan pemerintah.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan teknis dan administratif harus menjadi pintu awal untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan temuan visual, melainkan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan hukum yang berlaku.
PEWARTA: SPD.
EDITOR: REDAKSI.
