RAJAWALIBORNEO.COM. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Persoalan hubungan kerja Ghufron dengan PT Luyu Machinery Group mulai memasuki ruang yang lebih serius. Bukan semata soal hubungan antara pekerja dan perusahaan, keberadaan bukti pembayaran upah kini menjadi salah satu hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Sorotan itu disampaikan Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik Gemuruh NasDem DPW Kalimantan Barat, Mulyadi. Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan sepihak, tetapi diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurut Mulyadi, bukti pembayaran gaji yang ditransfer perusahaan menjadi bagian penting untuk melihat duduk persoalan hubungan kerja Ghufron.
“Dengan bukti-bukti yang dimiliki Saudara Ghufron berupa pembayaran gaji yang ditransfer, itu bisa dijadikan alasan untuk membicarakan ini kembali dengan pihak manajemen,” ujar Mulyadi, Rabu (30/09/2026).
Mulyadi menilai, ketika seseorang mengaku telah bekerja dan memperoleh pembayaran dari perusahaan, maka status hubungan kerja serta hak yang melekat di dalamnya perlu dijelaskan secara terang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Upah Sopir SPX Kubu Raya Diduga di Bawah UMK, BPJS Dipertanyakan
Karena itu, ia mendorong agar pihak pekerja dan manajemen duduk bersama. Langkah tersebut dinilai penting supaya persoalan tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih panjang.
“Kalau masih bisa kita bina, kita bina hubungan ini baik-baik. Jika tidak, ya terus bagaimana menurut undang-undang,” katanya.
Dengan demikian, mediasi disebut sebagai salah satu jalur yang dapat ditempuh terlebih dahulu apabila komunikasi langsung belum menghasilkan titik temu.
“Langkah yang bisa ditempuh adalah mediasi terlebih dahulu,” tegas Mulyadi.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Gemuruh NasDem DPW Kalimantan Barat. Organisasi tersebut menyatakan siap mendampingi Ghufron apabila proses penyelesaian membutuhkan pendampingan.
BACA JUGA: Polemik Gudang Daging Beku Berlanjut, Publik Tunggu Verifikasi Resmi
“Gemuruh NasDem DPW Kalimantan Barat siap bersedia untuk mendampingi Mas Ghufron untuk mendapatkan hak-haknya yang belum didapatkan selama ini,” ujarnya.
Namun demikian, pendampingan tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai siapa yang benar atau salah. Justru, status hubungan kerja, hak pekerja, kewajiban perusahaan, serta alasan berakhirnya hubungan kerja perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan para pihak.
Mulyadi juga mengingatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak seharusnya berhenti pada penyelesaian satu kasus. Menurutnya, pengalaman seorang pekerja perlu menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak berulang.
“Kalau ini telah terjadi pada Mas Ghufron, tentu bisa saja terjadi kepada Ghufron-Ghufron yang lain. Bukan hanya di Luyu ini, tetapi juga di perusahaan-perusahaan lain,” katanya.
Pada sisi lain, ia menekankan bahwa pekerja harus memahami hak sekaligus kewajibannya. Pengetahuan tersebut dinilai penting agar pekerja tidak hanya mengandalkan tenaga, tetapi juga memiliki kemampuan memahami aturan hubungan industrial.
“Kami di buruh punya satu slogan: buruh cerdas, buruh kreatif,” ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan, hubungan industrial yang sehat membutuhkan keterlibatan kedua pihak. Artinya, pekerja dituntut memahami tanggung jawabnya, sementara perusahaan juga memiliki peran dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan harmonis.
“Buruh sehat, buruh terhormat, biasanya cerdas. Bekerja sehat itu dibangun tidak hanya oleh buruh saja, tapi dibina oleh perusahaan tempat dia bekerja,” jelasnya.
Kasus Ghufron kini menyisakan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari manajemen PT Luyu Machinery Group. Di antaranya, bagaimana status hubungan kerja Ghufron, dasar berakhirnya hubungan kerja, serta bagaimana perhitungan dan pembayaran upah, THR, maupun hak ketenagakerjaan lainnya.
Dengan demikian, bukti pembayaran upah yang disebutkan Mulyadi perlu ditempatkan sebagai bagian dari bahan klarifikasi, bukan sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan status hukum hubungan kerja.
Mulyadi pun mendorong pekerja agar meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai hak-haknya.
“Buruh di masa yang lampau memang hanya menjual tenaga dan waktunya untuk perusahaan. Hari ini kita perjuangkan dengan kecerdasan melalui peningkatan sumber daya manusia secara cerdas,” pungkasnya.
PEWARTA: FPK.
EDITOR: REDAKSI.
