Rajawaliborbeo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Pernyataan kontroversial dilontarkan oleh oknum anggota DPRD Musi Rawas Utara dari Komisi III berinisial YO, yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam rapat pembahasan tambang ilegal (illegal mining) di Kecamatan Ulu Rawas pada Rabu, (21/5/2025).

ia meminta agar wartawan hanya membuat pemberitaan yang “bagus-bagus saja” mengenai Kabupaten Muratara, dan tidak membuat berita yang “jelek-jelek”.

Pernyataan tersebut sontak menuai sorotan dan dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers, sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3).

“Ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Pers. Tidak seharusnya anggota dewan melarang wartawan dalam membuat pemberitaan,” tegas Rahman, salah satu wartawan lokal Muratara.

Rahman menambahkan, sebagai publik figur dan wakil rakyat, seharusnya yang bersangkutan memahami fungsi dan tugas jurnalis, bukan justru membatasi ruang gerak mereka dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Tugas jurnalis itu mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi yang faktual dan akurat kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, wartawan tetap akan menulis sesuai dengan fakta. Jika suatu isu memang baik, maka akan diberitakan baik. Sebaliknya, jika faktanya buruk, maka tetap akan diberitakan apa adanya.

“Tidak bisa seorang anggota DPRD mengintervensi isi pemberitaan. Ini bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers,” katanya lagi.

Rahman menegaskan bahwa wartawan tidak bekerja berdasarkan pesanan, melainkan atas dasar fakta dan kepentingan publik.

“Yang jelas, tidak pantas seorang wakil rakyat mengintervensi wartawan. Ini justru menimbulkan pertanyaan, jangan-jangan yang bersangkutan alergi terhadap kritik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Muratara, Mika Herlina, SR, juga mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, sikap seperti itu sangat tidak mencerminkan pemahaman seorang wakil rakyat terhadap tugas dan fungsi pers.

“Mereka itu publik figur, wakil rakyat. Seharusnya mereka memahami tugas jurnalis, bukan malah membatasi atau mengintervensi pemberitaan,” katanya.

Ia menyayangkan adanya pernyataan yang terkesan melarang wartawan menulis berita negatif, padahal hal itu merupakan bagian dari kontrol sosial.

“Sangat disayangkan. Pernyataan seperti itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” pungkasnya.

Pewarta: JUN.

Editor    : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!