Polres Muratara Tangkap Kurir Sabu

Polres Muratara Tangkap Kurir Sabu

Rajawaliborneo.com. Muratara, Sumatera Selatan – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil menangkap seorang terduga kurir narkotika jenis sabu di Jalan Poros Desa Beringin Makmur 2, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Tersangka diketahui bernama Jodi Ariyanto bin Efani (18), warga Beringin Makmur 2, Rawas Ilir. Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut.

Petugas mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Revo, dan satu bungkus rokok merek Marlboro warna merah.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Marhan Saputra, S.H., didampingi Kanit Narkoba Farigal dan Kasi Humas Ipda Didin Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Marhan.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi.

“Setiba di tempat kejadian, anggota memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : JUN.

error: Content is protected !!