Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Tim Jurnalis Rajawaliborneo telah melakukan pemantauan di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Dari hasil pemantauan, ditemukan bahwa warga di wilayah tapal batas tersebut masih mengalami keterbatasan dalam hal sarana dan prasarana dasar, terutama akses terhadap listrik. (Minggu, 11/05/2025).
DOK. Harapan Warga Perbatasan Kalbar.
“Kami harus mengambil aliran listrik dari Kalimantan Tengah,” ujar Ibu Deni, salah seorang warga yang tinggal di perbatasan antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Warga menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera membangun jaringan listrik yang terintegrasi di wilayah perbatasan, seperti yang telah disediakan oleh Pemerintah Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Satgas Pamtas Gabma Temajuk Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan Sambas.
“Seperti tetangga kita, mereka sudah dibuatkan rest area dan aliran listrik pun sudah disediakan,” tambah Ibu Deni kepada Tim Rajawaliborneo.
Selain masalah listrik, warga juga mengeluhkan jauhnya akses layanan kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan medis, warga harus menempuh jarak sekitar 70 hingga 80 kilometer ke Kecamatan Nanga Tayap.
BACA JUGA: Peredaran Minuman Keras Dari Malaysia Perbatasan, Jual Bebas di Bengkayang.
“Ayah saya sempat digigit anjing. Saat ingin suntik rabies, kami pergi ke Lamandau. Namun, pihak di sana menolak dan meminta kami ke puskesmas wilayah Kalbar,” ungkap Ibu Deni.
Menurut warga, listrik dan fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi. Listrik tidak hanya penting untuk kehidupan sehari-hari, tetapi juga untuk mendukung kemajuan ekonomi daerah. Pemerintah dan PLN diharapkan dapat mempercepat pemerataan akses listrik bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah tapal batas.
BACA JUGA: Lasarus Bertemu Prabowo Bahas Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan.
Sebagai catatan, pemenuhan tenaga listrik merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR), serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Masyarakat berharap wilayah perbatasan, yang sejatinya merupakan halaman depan provinsi, diberikan perhatian lebih oleh Pemerintah Kalimantan Barat. Pemerataan pembangunan dianggap sebagai wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pewarta : FPK – YSP
Editor : Syafarudin Delvin.