Rajawaliborneo.com. Tayan, Sanggau, Kalimantan Barat – Aktivitas tambang bauksit ilegal milik pengusaha berinisial Rizky, yang diduga bekerja sama dengan kontraktor ACI dan dikoordinir oleh warga pendatang berinisial Kuna Keling, kembali menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Jumat (27/06/2025).
Kegiatan tambang liar ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga secara terang-terangan mengabaikan kewajiban perpajakan kepada negara.
BACA JUGA: Negara Rugi Triliunan Presiden Perintahkan Penertiban Tambang Ilegal.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.In., menegaskan bahwa negara harus bertindak cepat dan tegas terhadap praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama di wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau.
“Jangankan Rizky yang terang-terangan mengeruk bauksit di tanah Kalbar. Tambang nikel ilegal di Raja Ampat, yang konon dibekingi beberapa menteri, saja langsung disegel oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Lalu, kenapa tambang ini masih bebas beroperasi?” tegas Syafarudin saat dihubungi, Sabtu, 22 Juni 2025 lalu.
BACA JUGA: IWO Kalbar Berantas PETI, Jangan Cuma Slogan.
Menurutnya, kelambanan aparat penegak hukum membuka ruang dugaan kuat adanya perlindungan dari jaringan mafia tambang. Ia menekankan bahwa kerugian negara terjadi bukan hanya karena kerusakan lingkungan, melainkan juga akibat hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti tambang.
“Setiap ton bauksit yang keluar tanpa izin adalah perampokan terhadap hak negara. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, tutup tambangnya, sita alat beratnya, tahan pelaku utamanya, dan usut tuntas siapa saja yang menjadi bekingnya,” tegas Syafarudin.
BACA JUGA: Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal.
Dasar Hukum Jelas., Tambang Tanpa Izin adalah Tindak Pidana., Syafarudin mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang berbunyi. “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
BACA JUGA: PETI Ilegal Sanggau Dibekingi Oknum Purnawirawan TNI
Selain itu, pelaku yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Jika aparat tidak segera menindak, maka mereka bukan hanya membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari pembiaran sistematis atas pelanggaran hukum yang merugikan negara,” tambah Syafarudin.
Desakan Kepada Pemerintah Pusat. Tindak Tegas dan Transparan., IWO Indonesia mendesak Kementerian ESDM untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan mencabut seluruh bentuk perizinan turunan yang disalahgunakan oleh pelaku tambang ilegal.
BACA JUGA: PETI Marak di Sintang, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Kementerian Keuangan juga diminta menghitung potensi kerugian negara akibat penghindaran pajak dan menjatuhkan sanksi administrasi maksimal, serta mendorong proses penyidikan terhadap indikasi penggelapan pajak.
“Jangan tunggu sampai kerusakan makin parah. Presiden sudah memberi contoh tegas di Raja Ampat. Sekarang giliran Polda Kalbar, Kejaksaan, dan Kementerian terkait menunjukkan keberpihakan pada hukum dan rakyat,” tegasnya.
Syafarudin mengakhiri pernyataan dengan harapan agar semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun oknum yang membekingi, diperiksa, diproses, dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Praktisi Hukum, Tangkap Bekingnya, Jangan Main Mata., Secara terpisah, Praktisi Hukum dan Advokat Syarifuddin, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., juga mengeluarkan pernyataan keras terhadap praktik tambang ilegal yang diduga mendapat perlindungan oknum.
“Siapa pun yang membekingi tambang bauksit ilegal milik Rizky harus ditangkap. Jangan lagi tambang ini seenaknya mengangkangi pajak pendapatan negara,” ujar Syarifuddin tegas.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri untuk bertindak tegas terhadap mafia tambang.
“Kalau ada oknum aparat yang bermain mata, berhati-hatilah. Jangan sampai aparat sendiri yang melindungi pelaku kejahatan ekonomi dan lingkungan,” pungkasnya.
Editor : Denny Martin, S.E., C.In.