Rajawaliborneo.com. Sekadau, Kalalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nangga Mahap, Kabupaten Sekadau, kian hari semakin meresahkan masyarakat. Senin, (23/06/2025).
Meski lokasi tambang berada jauh dari permukiman penduduk di wilayah Sekadau Hulu, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat nyata dan mengkhawatirkan.
Air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama bagi warga kini berubah drastis. Sungai menjadi keruh, kotor, dan tidak layak pakai. Warga yang biasa mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, hingga konsumsi, kini menghadapi krisis air bersih.
BACA JUGA: IWO Kalbar Berantas PETI, Jangan Cuma Slogan.
“Sangat susah sekarang cari air bersih. Dulu sungai bisa dipakai, sekarang sudah tidak bisa. Warna airnya coklat pekat dan bau minyak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Para pelaku tambang emas ilegal tampak leluasa beroperasi, seolah tak tersentuh hukum. Mereka terus merusak lingkungan tanpa memedulikan dampak jangka panjang yang ditanggung oleh masyarakat dan ekosistem sekitar.
BACA JUGA: PETI Ilegal Marak di Nanga Biang.
Padahal, aktivitas PETI jelas merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 disebutkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
BACA JUGA: PETI Ilegal Sanggau Dibekingi Oknum Purnawirawan TNI
Selain itu, kegiatan tambang yang mencemari lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.
BACA JUGA: Desa Sungai Mayam Bersatu Lawan PETI Ilegal.
Sejumlah tokoh masyarakat dan LSM pemerhati lingkungan mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
“Kami minta aparat jangan tutup mata. Jangan tunggu sampai bencana datang baru bergerak. Kerusakan lingkungan ini sudah sangat parah,” tegas seorang aktivis lingkungan lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Nangga Mahap. Sementara itu, keresahan warga terus meningkat, dan kebutuhan akan air bersih menjadi tantangan harian yang semakin sulit diatasi.
Editor : Syafarudin Delvin.