“Sidang Dugaan Pemerasan di PN Prabumulih Masuki Pemeriksaan Saksi”

“Sidang Dugaan Pemerasan di PN Prabumulih Masuki Pemeriksaan Saksi”

Rajawaliborneo.com. Prabumulih, Sumatera Selatan – Sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Sandi, Ichsan, dan Fajar kembali digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih pada Senin (3/3/2025). Perkara ini tercatat dalam dua nomor berbeda, yakni Perkara Pidana Nomor: 16/Pid.B/2025/PN. Pbm untuk Sandi dan Ichsan, serta Perkara Pidana Nomor 17/Pid.B/2025/PN Pbm untuk Fajar. Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Dok. Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Prabumulih, ” Agenda Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti”

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, S.H., dengan anggota majelis Winda Yuli Kurniawati, S.H., M.H., dan Norman Mahaputra, S.H. Panitera pengganti dalam sidang ini adalah Ahmad Tri Habibi, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Muhammad Ilham, S.H., dan Efran, S.H. Ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum mereka, NR Ichang Rahardian, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP IWO Indonesia.

Baca Juga; Ketum IWO Indonesia Kecam Ajudan Panglima TNI yang Intimidasi Jurnalis.

Kasus Dugaan Pemerasan dan Pendampingan Hukum., Kasus ini melibatkan tiga terdakwa yang merupakan awak media online dari organisasi IWO Indonesia. Sandi dan Ichsan berasal dari DPD IWO Indonesia Ogan Ilir, sedangkan Fajar dari DPD IWO Indonesia Prabumulih. Dugaan pemerasan yang disangkakan kepada mereka merujuk pada Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga; Ketum IWO Indonesia Segera Laporkan Dalang Pagar Laut Bekasi.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Ichang Rahardian, S.H., M.H., menegaskan bahwa meskipun kasus ini bersifat pidana umum dan bukan terkait Kode Etik Jurnalistik, pihaknya tetap memberikan pendampingan hukum kepada ketiga terdakwa.

“Benar atau salahnya ketiga terdakwa tetap akan ditentukan oleh putusan majelis hakim yang seadil-adilnya. Namun, tugas kami adalah memberikan pembelaan dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi,” ujar Ichang.

Ia juga berharap agar ketiga terdakwa dapat dibebaskan, karena menurutnya ada beberapa aspek dalam kasus ini yang seharusnya dapat menjadi bahan eksepsi pidana.

Baca Juga; Ketum IWO INDONESIA Kritik Lambatnya Kejaksaan Jombang Tangani Kasus Pencabulan.

Sidang Berlangsung Tegang, Hakim Beri Teguran., Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.40 WIB dan diwarnai beberapa insiden menarik. Salah satu saksi korban terlihat bingung saat menjawab pertanyaan dari JPU dan bahkan tertawa, sehingga mendapat teguran langsung dari Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa saksi-saksi korban tidak memiliki KTP elektronik atau alamat yang jelas. Kesaksian mereka juga dinilai seragam, seperti hasil copy-paste dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu terdakwa bahkan menyanggah pernyataan saksi yang mengaku berada di lokasi kejadian, dengan menyebut bahwa saksi tersebut sebenarnya tidak ada di tempat saat peristiwa terjadi.

Ada pula indikasi bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga terdakwa dilakukan tanpa gelar perkara. Selain itu, dalam persidangan muncul fakta bahwa kasus ini mungkin berkaitan dengan dugaan perdagangan minyak sayur ilegal tanpa merek dan izin usaha yang diduga melibatkan seorang oknum aparat penegak hukum berinisial Putra.

Dukungan dari IWO Indonesia dan Rencana Aksi Damai., Kasus ini mendapat perhatian serius dari DPW IWO Indonesia dan seluruh DPD IWO Indonesia di Sumatera Selatan. Pada sidang kedua ini, ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung, bahkan banyak sahabat IWO Indonesia yang menyaksikan jalannya sidang dari luar ruangan.

Sebagai bentuk solidaritas, para sahabat IWO Indonesia telah merencanakan aksi damai pada Senin, 10 Maret 2025, di halaman PN Prabumulih. Aksi ini bertujuan memberikan dukungan moral kepada ketiga terdakwa sekaligus menyoroti aspek-aspek yang dianggap tidak wajar dalam proses hukum kasus ini. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda pembuktian.

Sumber : TIM IWO INDONESIA.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!