RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menetapkan konten kreator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (2/10/2025).
BACA JUGA: Polda Kalbar Serahkan Berkas Kasus Oli Palsu ke Kejati.
Penetapan Status Tersangka, Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup serta melakukan gelar perkara. Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah penjemputan terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit Siber pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat.
“RK sebelumnya sudah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, tetapi tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur agar proses hukum tetap berjalan,” ujar Burhanuddin.
BACA JUGA: Aparat Gabungan Bongkar Gudang Peredaran Oli Ilegal.
Barang Bukti yang Disita., Dalam penjemputan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. dua unit handphone,
2, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah,
3. tiga lembar tangkapan layar (screenshot) dari akun TikTok tersebut, dan
4. satu buah flashdisk.
Penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA: Konten Kreator Rizky Kabah Dipanggil Polda Kalbar Usai Hina Profesi Guru.
Penegasan Aparat Penegak Hukum Menurut Burhanuddin, ruang digital bukanlah tempat bebas tanpa aturan. “Setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau menimbulkan keresahan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menambahkan bahwa tindakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum diharapkan dapat menjadi edukasi agar masyarakat lebih bijak serta tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau berpotensi memecah belah persatuan,” ujarnya.
Komitmen Transparansi., Polda Kalbar menegaskan proses hukum terhadap RK akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, masyarakat diajak berperan aktif menciptakan ruang digital yang aman, sehat, serta bebas dari ujaran kebencian.
Pewarta : FPK.
Editor : Syafarudin Delvin.