Penyidikan Dana Hibah Yayasan Mujahidin Memasuki Tahap Kunci

Penyidikan Dana Hibah Yayasan Mujahidin Memasuki Tahap Kunci

RAJAWALIBORNEO.COM. Pontianak, Kalimantan Barat – Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak terus bergulir Penyidikan Dana Hibah Yayasan Mujahidin Memasuki Tahap Kunci Senin, (22/07/2025).

Memasuki pekan ketiga Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) meningkatkan intensitas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tersebut.

BACA JUGA: Dana Hibah Rp22 M Diduga Disalahgunakan, Sutarmidji Diperiksa.

Pada Senin, 21 Juli 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar memeriksa tiga saksi kunci. Mereka adalah Ir. H. Ismuni Bin Abdul Basaruddin (Alm) dan Bambang Budi Siswanto, yang diketahui berperan sebagai pelaksana pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan Sentra Bisnis Mujahidin.

Selain itu, turut diperiksa Ir. H. Mulyadi Rahyono, MT, yang menjabat sebagai konsultan perencana dan pengawas teknis dalam proyek tersebut.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Hibah Mujahidin, Sutarmidji Merasa Ditekan

Pemeriksaan berlanjut pada Selasa, 22 Juli 2025, terhadap sejumlah staf teknis dari PT. Arsekon. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-02.a/O.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Surat Panggilan Saksi Disampaikan ke Yayasan Mujahidin., Sebagai tindak lanjut, pihak Kejaksaan mengirimkan surat resmi kepada Ketua Yayasan Mujahidin Pontianak untuk menyampaikan panggilan saksi kepada tujuh orang yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek dana hibah tersebut.

Nama-nama yang dipanggil, antara lain:

1. Ir. H. Ismuni Bin Abdul Basaruddin (Alm)

2. Bambang Budi Siswanto

3. Ir. H. Mulyadi Rahyono, MT

4. Fitra Yulia Adani, ST

5. Rabuansyah, ST., MT

6. Syaiful Redha Shaputra, S.ST.

7. Sarah Febrian, A.Md., Ketujuh orang tersebut diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah SMA Mujahidin, Kejati Kalbar Periksa Dua Saksi

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah., Berdasarkan hasil penyidikan awal, dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial-keagamaan, diduga telah dialihkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan bisnis. Adapun dana tersebut digunakan untuk membangun Gedung SMA Mujahidin dan kios-kios di Sentra Bisnis Mujahidin.

Dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin tercatat mencapai Rp 22,042 miliar selama tiga tahun berturut-turut, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tahun 2020: Rp 10 miliar

2. Tahun 2021: Rp 9 miliar

3. Tahun 2022: Rp 3,042 miliar

Mantan Gubernur Kalbar Juga Dipanggil., Dalam proses penyidikan ini, mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Kalbar

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup Ketua Yayasan Mujahidin Syarif Kamaruzaman, Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin Mulyadi, serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang berkaitan langsung dengan proses persetujuan, pencairan, dan pelaporan dana hibah.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum,.Masyarakat Kalimantan Barat mendesak agar Kejati Kalbar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Transparansi dan ketegasan dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah oleh pemerintah daerah.

“Kejati Kalbar harus menunjukkan komitmen memberantas korupsi tanpa pilih kasih. Apalagi ini menyangkut uang rakyat dengan kedok bantuan sosial keagamaan,” ujar AB, seorang aktivis anti-korupsi di Pontianak.

Proses Penyidikan Masih Berlangsung.,Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan saksi. Publik pun menanti, apakah kasus ini akan membuka tabir penyalahgunaan hibah lainnya yang selama ini luput dari pengawasan.

Editor : Syafarudin Delvin.

error: Content is protected !!