RAJAWALIBORNEO.COM. Muratara, Sumatera Selatan – Proyek peningkatan dan pelebaran jalan di Desa Bingin Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi sorotan setelah investigasi lapangan menemukan dugaan kuat bahwa pengerjaannya tidak mengikuti standar teknis. Proyek senilai Rp4,99 miliar ini mulai dipertanyakan kualitasnya pada Rabu, 3 Desember 2025.

Temuan di Lapangan., Pengecekan terhadap proses pengerjaan menunjukkan bahwa pengecoran dilakukan langsung di atas plastik tanpa tahapan penting seperti pemadatan (vibro) serta pembuatan lantai kerja beton K200 dengan ketebalan minimal 5–8 cm.
Langkah-langkah tersebut sejatinya merupakan prosedur wajib untuk memastikan struktur jalan tetap kuat dan tahan lama.
Temuan itu memunculkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan proyek lebih berfokus pada percepatan penyelesaian daripada kualitas konstruksi. Tanpa vibronisasi dan lantai kerja yang memadai, risiko keretakan dan kerusakan dini pada badan jalan dinilai sangat tinggi.
Ketidaksesuaian dengan Informasi Proyek., Pada papan informasi yang terpasang, tertulis bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh pihak kontraktor dengan masa kerja 75 hari kalender. Namun, metode yang digunakan di lapangan dinilai tidak mencerminkan standar pekerjaan umum yang dibiayai oleh anggaran publik.
Sejumlah pihak meminta Dinas PUPR Muratara segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan teknis dan peningkatan pengawasan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan RAB, mereka menilai penghentian sementara dan perbaikan total perlu dilakukan agar anggaran miliaran rupiah tidak terbuang sia-sia.
Investigasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan teknis, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.
Muratara, Sumatera Selatan – proyek peningkatan dan pelebaran jalan di Desa Bingin Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, kini menjadi sorotan setelah investigasi lapangan menemukan dugaan kuat bahwa pengerjaannya tidak mengikuti standar teknis sebagaimana mestinya. Pengerjaan Jalan Bingin Rupit Diduga Tak Ikuti Standar Teknis Dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,99 miliar Rupiah, kualitas pekerjaan proyek ini mulai dipertanyakan publik. Rabu,(03/12/2025).
Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa proses pengecoran dilakukan langsung di atas plastik, tanpa melewati tahapan vital seperti pemadatan (vibro) dan pembuatan lantai kerja cor beton K200 dengan ketebalan minimal 5–8 cm. Padahal, langkah-langkah tersebut merupakan standar wajib dalam konstruksi jalan untuk memastikan ketahanan dan kekuatan struktur.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan proyek hanya mengejar penyelesaian cepat dan keuntungan jangka pendek, sementara aspek kualitas dan daya tahan jalan diabaikan. Tanpa vibronisasi dan lantai kerja yang benar, risiko keretakan dan kerusakan dini pada badan jalan sangat besar.
Di sisi lain, papan informasi proyek yang terpasang menyebutkan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh pihak kontraktor dengan masa kerja 75 hari kalender. Namun, metode yang digunakan di lapangan dinilai tidak mencerminkan standar pekerjaan umum yang dibiayai dengan dana publik.
Sejumlah pihak meminta agar Dinas PUPR Muratara segera turunp waa tangan melakukan evaluasi, pemeriksaan teknis, dan pengawasan lebih ketat. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, langkah penghentian sementara dan perbaikan total sesuai RAB dinilai perlu dilakukan agar anggaran miliaran rupiah tidak terbuang sia-sia.
Investigasi lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan proses pembangunan ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan teknis demi kepentingan masyarakat luas.
Pewarta: JUN.
Editor: Syafarudin Delvin.
