Rajawaliborneo.com. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan hasil sengketa Pilkada di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, yang terjadi setelah tahapan pilkada serentak 2024. Dalam amar putusannya, MK menilai permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan Kluisen-Iif Kusmayadi tidak jelas atau kabur, sehingga MK menolak permohonan tersebut. Putusan ini dibacakan oleh sembilan hakim MK pada Selasa (4/2/2025) malam.
Baca Jaga : DPW IWOI Provinsi Kalimantan Barat: Pasangan Damai untuk Masa Depan Melawi
Sidang tersebut dihadiri oleh pihak tergugat, yaitu KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait, yakni kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 2, Dady Sunarya Usfa Yusra-Malin.
Baca Juga : Damai Menang! Quick Count Pilkada Melawi Unggul 70%.
Dengan putusan ini, pasangan Dady-Malin dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi terpilih untuk periode 2025-2030. Kuasa hukum Dady-Malin, Glorio Sanen, menyatakan bahwa putusan MK ini mempertegas bahwa Pilkada Melawi 2024 telah berlangsung secara demokratis, sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Dadi Tanggapi Hoaks dengan Santun Menjelang Pilkada Melawi.
“Alhamdulillah, pada malam hari ini, MK sudah membacakan putusan sela dan menyatakan permohonan pemohon (Kluisen-Iif) tidak dapat diterima. Dengan demikian, permohonan pemohon dinyatakan gugur,” kata Glorio Sanen.
Ia juga mengajak masyarakat Melawi untuk kembali bersatu guna mengawal pembangunan daerah. Menurutnya, dengan adanya putusan ini, sengketa telah berakhir, mengingat keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada lagi upaya hukum lain terhadap sengketa hasil Pilkada Melawi 2024. Dengan ini, Dady-Malin resmi menjadi pasangan pemenang,” pungkasnya.
Pewarta : Redaksi.